Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur: Risiko Dakwah

Gus Nur ditangkap di rumahnya di Sawojajar, Pakis, Malang

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yakni Chandra Purna Irawan menjelaskan, saat ini Gus Nur dalam keadaan kuat menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) yang menjeratnya.

Chandra mengatakan, Gus Nur menilai ini adalah risiko dari dakwah yang dilakukannya. 

"Kalau beliau sebetulnya terkait kondisinya secara pribadi beliau kuat, karena memang dia bilang ini sudah risiko, sudah risiko dakwah begitu," kata Chandra kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Ini Sosok Gus Nur, Dua Kali Tersandung Kasus Penghinaan NU

1. Gus Nur tak ingin ditahan karena ada santri-santri yang harus diurus

Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur: Risiko DakwahTaj Yasin menyampaikan motivasi kepada santri di pondok pesantren agar disiplin menjalankan protokol kesehatan, beberapa waktu yang lalu. Foto: Istimewa

Dia menjelaskan, hanya ada satu hal yang dipikirkan Gus Nur hingga tak ingin ditahan, yakni santri-santrinya.

Chandra mengatakan, kliennya ini punya tanggung jawab mengurus para santri di pesantren.

"Karena Gus Nur ada santri-santri yang digratiskan, jadi harus perlu dipikirkan ini operasional para santri, para guru-gurunya, nah demikian perlu dipikirkan kalau ditahan," kata Chandra yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini.

2. Gus Nur ditetapkan jadi tersangka

Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur: Risiko DakwahGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Awi kepada IDN Times, Sabtu 24 Oktober 2020.

Gus Nur diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

"Iya (Gus Nur) sudah jadi tersangka," ujar Awi.

3. Gus Nur ditangkap atas dasar laporan dari NU

Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur: Risiko DakwahGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Awi mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Laporan itu dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU).

NU melaporkan Gus Nur, lantaran diduga menghina lewat akun YouTube Munjiat Channel. Dia dianggap mencemarkan nama baik kiai dan NU dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!". Video itu berdurasi 29 menit 58 detik. Kasus ini sendiri bukan yang pertama kali. 

Dalam kasus ini, Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Baca Juga: PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Gus Nur Tapi Juga Penyebar Konten

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya