Jadi Tersangka, Ustaz Maaher  Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ustaz Maaher terjerat kasus ITE

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Bahwa benar tadi pagi pada pukul 04.00 WIB telah ditangkap tersangka seorang laki-laki atas nama SE," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Maaher At-Thuwailibi terancam hukuman enam tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Awi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Nasib Penangguhan Penahanan Gus Nur

1. Soni Eranata diduga hina tokoh NU lewat media sosial

Jadi Tersangka, Ustaz Maaher  Terancam Hukuman 6 Tahun PenjaraKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi menjelaskan, Maaher At-Thuwailibi ditangkap berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Maaher disebut mengunggah konten SARA melalui media sosial Twitter miliknya yaitu Ustadzmaaher_.

Dia mengatakan Maheer mengunggah ujaran kebencian pada tokoh dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) Luthfi bin Yahya.

2. Kata kunci jilbab dan cantik jadi masalah

Jadi Tersangka, Ustaz Maaher  Terancam Hukuman 6 Tahun PenjaraIlustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Cuitan tersebut dinarasikan sebagai berikut, "Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya" beserta unggahan potret Luthfi.

Kata kunci yang bermasalah dalam cuitan tersebut adalah "cantik" dan "jilbab". Awi mengatakan bahwa dua hal itu biasanya digunakan untuk perempuan, sedangkan Luthfi adalah laki-laki.

"Kemudian, kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh-tokoh yang mempunyai nilai religi yang tinggi," ujar Awi.

3. Kasus ini sudah diverifikasi ahli bahasa dan ITE

Jadi Tersangka, Ustaz Maaher  Terancam Hukuman 6 Tahun PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Akhirnya, dugaan penghinaan itulah yang menjadi delik kasus yang membawa Maaher ke Bareskrim Polri. Polisi juga sebelumnya sudah melalukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk memverfikasi kasus ini.

"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Awi.

Baca Juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Alias Soni Eranata Ditangkap Polisi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya