Jaga Cagar Budaya, Pemprov DKI Jakarta Bakal Pugar GPIB Immanuel

GPIB Immanuel Jakarta masuk daftar cagar budaya sejak 1993

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi revitalisasi Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Jakarta yang terletak di Jalan Merdeka Timur Nomor 10, Gambir, Jakarta Pusat.

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, telah memberikan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 pada pihak gereja.

'"Penerbitan surat rekomendasi pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, di Jakarta pada Senin (2/8/2021).

1. Proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A

Jaga Cagar Budaya, Pemprov DKI Jakarta Bakal Pugar GPIB ImmanuelRevitalisasi Gereja Immanuel Jakarta, Disbud DKI Jakarta terbitkan rekomendasi pemugaran (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Seperti diatur dalam Peraturan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A.

Maka, proses perencanaan dan desain arsitektur revitalisasi GPIB Immanuel Jakarta akan dikerjakan arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT Tri Bagan Kemitraan.

"Pekerjaan ini tidak mudah, karena yang diniatkan dan dikerjakan bukan hanya fisik semata, tapi bagaimana memuliakan keberadaan Gereja Immanuel sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan Kota Jakarta," ujar Iwan.

Baca Juga: Renovasi Cagar Budaya Rumah Multatuli Menggantung Karena Pandemik

2. Gereja Immanuel Jakarta berstatus cagar budaya sejak 1993

Jaga Cagar Budaya, Pemprov DKI Jakarta Bakal Pugar GPIB ImmanuelRevitalisasi Gereja Immanuel Jakarta, Disbud DKI Jakarta terbitkan rekomendasi pemugaran (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Gereja Immanuel Jakarta berstatus cagar budaya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.

Revitalisasi tersebut diharapkan dapat membuat bangunan Gereja Immanuel yang saat ini sebagai sarana ibadah umat Kristiani dapat meningkat baik dari segi kualitas, kenyamanan, maupun keamanan. Serta meningkat juga fasilitas pendukung, yang berada di bangunan dan lingkungannya, tapi sejalan dengan pelestarian nilai kesejarahan.

3. Jadi bukti rangkaian sejarah perjuangan bangsa

Jaga Cagar Budaya, Pemprov DKI Jakarta Bakal Pugar GPIB ImmanuelRevitalisasi Gereja Immanuel Jakarta, Disbud DKI Jakarta terbitkan rekomendasi pemugaran (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Dengan adanya revitalisasi, esensi kesakralan sebagai kesatuan bagian ruang luar dari bangunan ibadah tidak terabaikan dan berjalan seiring. Diharapkan, nantinya bisa mengedukasi masyarakat mengenai nilai penting bangunan cagar budaya Gereja Immanuel sebagai bukti rangkaian sejarah perjuangan Bangsa.

Gedung Gereja Immanuel Jakarta awalnya dibangun untuk beribadat umat protestan Lutheran dan Hervormd di Batavia. Hingga awal abad ke-19, masyarakat protestan Hervomd di Batavia tidak memiliki sebuah gereja.

Sejarah panjang sempat membuat gereja ini digunakan sebagai penyimpanan abu jenazah tentara Jepang yang gugur dalam masa pendudukan Jepang.

Baca Juga: Bioskop Dian, Cagar Budaya Samping Rumah Wali Kota yang Terbengkalai

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya