Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku

PSBB transisi diperpanjang hingga 6 Desember

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap belum berlaku pada Senin (23/11/2020). Hal ini dikarenakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 Desember 2020.

"Belum, masih ditiadakan, jadi (ganjil-genap) belum berlaku," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020). 

1. Menghindari klaster angkutan umum

Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum BerlakuSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Fahri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar penyebaran COVID-19 dari klaster angkutan umum bisa dihindari. Karena menurutnya jika ganjil genap diberlakukan kembali maka banyak masyarakat yang menggunakan angkutan umum.

Dia juga mengatakan bahwa dari catatan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada penambahan kasus positif sebanyak 14,95 persen

"Makannya kita mengantisipasi supaya tidak ada kasus penambahan positif lagi, makannya kita mencegah klaster di angkutan umum dan ganjil genap belum kita berlakukan," ujarnya.

Baca Juga: Protes Nikahan Anak Rizieq, Dokter Tirta: PSBB Cabut Saja, Percuma!

2. Selaras dengan kebijakan lainnya

Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum BerlakuAntara Foto/Yudhi Mahatma

Namun, jika ganjil genap tidak diberlakukan bukan berarti aturan lalu lintas lainnya tidak dilaksanakan.

Fahri juga mengatakan bahwa kebijakan lalu lintas akan tetap diselaraskan dengan kebijakan PSBB lainnya.

"Jadi bukan berarti karena tidak (berlaku gage), tidak melihat kebijakan yang lain," kata dia.

3. Pembatasan kegiatan pengaruhi volume kendaraan

Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum BerlakuAntara Foto/Yudhi Mahatma

Kebijakan yang harus diselaraskan kata Fahri contohnya adalah pembatasan kegiatan masyarakat, seperti liburan, kapasitas masuk kantor sebanyak 50 persen dan yang lainnya.

Kegiatan yang dibatasi ini juga memengaruhi volume kendaraan.

"Karena kantor masih 50 persen dan anak sekolah masih libur, otomatis volume kendaraan berkurang dibandingkan kalau sebelum pandemik, ganjil genap diberlakukan, sekolah masuk dan masuk kantor," katanya.

Baca Juga: Anies Memperpanjang Lagi PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya