Jakarta PPKM Level 2: Transportasi Beroperasi 100 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional saran transportasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Aturan itu termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta nomor 441 tahun 2021 yang diteken oleh Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, pada 19 Oktober 2021.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Syafrin dalam Keputusan tersebut seperti dikutip Kamis (21/10/2021).
Berikut adalah aturan lengkapnya, IDN Times sajikan buat kamu.
1. Kini beroperasi 100 persen dengan pembatasan waktu
Sektor transportasi pada masa PPKM level 2 di Jakarta kini tak lagi dibatasi. Transportasi di Jakarta sekarang dapat menampung penumpang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tapi, ada pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum. Aturannya adalah sebagai berikut:
Transjakarta : 05.00 – 21.30 WIB
Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek : 05.00 – 21.30 WIB
Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 – 21.30 WIB
Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 – 21.30 WIB
Angkutan Perairan : 05.00 – 18.00 WIB
Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan : 21.31 – 22.30 WIB
KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL
Editor’s picks
Baca Juga: Disrupsi Teknologi, Menhub: Transportasi Konvensional Harus Berubah!
2. Aturan untuk ojek online dan pangkalan
Pengaturan operasional ojek online dan pangkalan juga diatur. Pertama, ojek diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari lima orang serta wajib menjaga jarak minimal satu meter saat menunggu penumpang.
Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap yang melanggar.
3. Penumpang wajib sudah vaksinasi
Kemudian, setiap perkantoran atau pusat perbelanjaan wajib menyediakan 10 persen parkir khusus sepeda yang berada di dekat pintu masuk mal dengan tanda khusus, hal ini juga berlaku di Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan hingga bandara.
Penyedia sarana transportasi wajib menyiapkan hand sanitizer bagi penumpang, APD setidaknya masker bagi pegawai dan melakukan disinfeksi di sarana transportasi. Pelaku perjalanan juga wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan bukti.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Tak Ada COVID-19 Varian Baru di PON Papua