Jakarta PSBB Ketat, Volume Lalu Lintas Diklaim Turun 2,86 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 11-25 Januari 2020.
Dengan adanya regulasi ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim adanya penurunan volume kendaraan sebesar 2,86 persen pada hari pertama PSBB ketat berlangsung.
"Dibandingkan dengan hari yang sama pada minggu lalu Senin 4 Januari 2021, volume lalu lintas turun 3,86 persen," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo lewat keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (12/1/2021).
1. Penumpang angkutan umum perkotaan turun 6,63 persen
Selain itu Syafrin menyebut jumlah penumpang angkutan umum juga mengalami penurunan. Total jumlah penumpang transportasi umum perkotaan turun sebanyak 6,63 persen.
"Transjakarta -1,88 persen, MRT -10,13 persen, LRT +0,92 persen, KRL -10,83 persen, KA Bandara -40,91persen," ujar dia.
Baca Juga: PSBB Ketat DKI Jakarta, Anies Buat Aturan Standar Masker dan Sanksinya
2. Jumlah pesepeda justru meningkat
Editor’s picks
Selain pengguna lalu lintas dan transportasi perkotaan menurun, pengguna bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga mengalami penyusutan hingga 38,59 persen.
Namun, volume pesepeda justru naik di tengah momen pengetatan PSBB ini, ada peningkatan 5,59 persen pesepeda pada hari pertama PSBB diberlakukan.
3. PSBB ketat DKI berlangsung 11-25 Januari 2021
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan bahwa masyarakat sudah memahami dan menaati aturan protokol kesehatan pada hari pertama PSBB ketat dilaksanakan.
"Alhamdulillah, kita melihat hari ini masyarakat cukup memahami, mengerti," dia di Balai Kota DKI, Senin (11/1/2021) malam.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021.
Sejumlah hal juga mengalami perubahan dari PSBB masa transisi ke PSBB ketat, aturan tentang hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Pusat Sebut PPKM, Anies Putuskan Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari 2021