Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Masuk Rencana Pinangki dan Joko Tjandra

Ada 10 action plan yang dibuat oleh Pinangki

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) hari ini terkait dugaan pemberian gratifikasi dari Joko Tjandra kepadanya.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, nama Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Alli masuk dalam action plan atau rencana aksi yang disusun Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Rencana itu dibuat untuk kepengurusan fatwa MA agar Joko tidak dieksekusi terkait kasus hak tagih Bank Bali. Nama keduanya beberapa poin rencana aksi.

Berikut 10 action plan Pinangki agar Joko Tjandra tak dipidana.

1. 10 action plan yang dibuat Pinangki

Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Masuk Rencana Pinangki dan Joko TjandraTangkapan layar - Action Plan Jaksa Pinangki Terkait Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra (Dok. IDN Times/Istimewa)

1. Penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh terdakwa Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealisasi.Penanggung jawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020.

2. Pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanudin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.

3. BR mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020.

4. Pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki US$250.000, yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar US$1.000.0000 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar US$500.000 oleh Joko Tjandra. Penanggung jawab action ini adalah Joko Tjandra dan akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

5. Pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan US$500.000, yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengondisikan media sebesar US$500.000.

6. HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung, yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

7. BR atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA, yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16-26Maret.

8. Security deposit cair US$10.000.000, yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah Joko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3, action plan poin ke-6, serta action plan poin ke-7 berhasil dilaksanakan.

9. Joko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK.

10. Pembayaran konsultan fee 25 persen jaksa Pinangki sebesar US$250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar US$1.000.000 yang telah dibayar DP-nya sebesar US$500.000 jika Joko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action ke-9.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Merah Muda dan Gamis di Sidang Perdana

2. Rencana itu dibatalkan oleh Joko Tjandra

Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Masuk Rencana Pinangki dan Joko TjandraJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Namun pada akhirnya, tak ada satu pun action plan itu yang terlaksana. Pada Desember 2019, Jaksa saat persidangan mengatakan bahwa Joko membatalkan rencana itu dengan memberikan sejumlah tulisan “NO” dalam catatan action plan tersebut.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan DP kepada terdakwa melalui Andi Irfan sebesar US$500 ribu sehingga Joko Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan 'NO' kecuali pada action yang ke-7 dengan tulisan tangan "bayar nomor 4, 5 yaitu apabila action ke-4 dan ke-5 berhasil dilaksanakan serta action ke-9 dengan tulisan tangan 'Bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa apabila action ke-9 berhasil dilaksanakan atau Joko Tjandra kembali ke Indonesia," kata jaksa.

3. Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra

Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Masuk Rencana Pinangki dan Joko TjandraPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pinangki didakwa menerima uang senilai US$500.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Joko yang kala itu masih buron tidak dieksekusi.

Jaksa akhirnya mendakwa Pinangki dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tak hanya itu, dia juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Bantah Bertemu dengan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Ajukan Eksepsi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya