Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Pledoi Ricky Rizal di Kasus Brigadir J

Jaksa minta hakim menyatakan Ricky terbukti melakukan pidana

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Alasannya, semua dalil yang disampaikan tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.

"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), saat membacakan replik bagi Ricky Rizal.

JPU juga meminta hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.

Pada hari ini, Jumat (27/1/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini, sidang digelar dengan agenda mendengarkan respons jaksa penuntut umum (JPU) lewat replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan para terdakwa.

Dalam hal ini terdakwa pembunuhan yang terjadwal adalah Kuat Maruf, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Ferdy Sambo

"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (Ferdy Sambo)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Replik adalah salah satu tahapan akhir dalam persidangan, sebelum nantinya hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa.

Pembacaan replik dalam ranah hukum berarti jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara, yang dalam hal ini adalah terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawannya.

Baca Juga: Ricky Rizal Menangis Sesenggukan Saat Bela Diri di Kasus Brigadir J

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya