Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Ini Argumennya

Tidak ada dasar yuridis dalam pledoi itu

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo, terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik bagi Sambo.

Uraian pledoi Sambo dinilai tidak punya dasar yudiris yang kuat dan tidak bisa menggugurkan surat tuntutan dari tim penuntut umum.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Tim penuntut agar Hakim memutuskan diktum dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang telah dibacakan pada hari selasa 17 januari 2023.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (27/1/2023).

Kali ini, sidang akan digelar dengan agenda mendengarkan respons jaksa penuntut umum (JPU) lewat replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan para terdakwa. Dalam hal ini terdakwa pembunuhan yang terjadwal adalah Kuat Maruf, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Ferdy Sambo.

Replik adalah salah satu tahapan akhir dalam persidangan, sebelum nantinya hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa. Pembacaan replik dalam ranah hukum berarti jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara yang dalam ini adalah terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat oleh Sambo dan kawan-kawannya.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Pledoi Ricky Rizal di Kasus Brigadir J

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya