Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara

Dakwaan terhadap Pinangki dinilai sudah memenuhi syarat

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (21/10/2020) terkait dengan kasus pemberian suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Joko Soegiarto Tjandra.

Pinangki hadir dalam persidangan yang beragendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Pinangki hadir dengan mengenakan busana muslim berwarna biru tua. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. 

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan Pinangki. Eksepsi tersebut telah dibacakan kuasa hukumnya Rabu, 30 September 2020.

"Satu, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa di ruang utama PN Jakpus, Rabu (21/10/2020).
.

1. Dakwaan yang dibacakan dinilai sudah memenuhi syarat

Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan PerkaraPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa menilai bahwa dakwaan yang dibacakan sudah memenuhi syarat sebagaimana telah termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP yang dibacakan pada sidang perdana Pinangki, Rabu 23 September 2020.

"Dua, menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada Rabu 23 September 2020 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP," ujar Jaksa lagi.

Artinya, Jaksa meminta Hakim untuk terus melanjutkan perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA atas nama Pinangki Sinar Malasari ini.

Baca Juga: ICW Laporkan Penyidik Kasus Jaksa Pinangki, Komjak: Kami Akan Dalami

2. Jaksa Pinangki diduga terima uang suap senilai Rp7,4 miliar

Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan PerkaraSidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Rabu (21/10/2020) (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai US$500.000 atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, saat mengurus fatwa di MA. Suap itu diberikan agar Joko yang kala itu masih buron, tidak dipidana.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang US$500.000 dari sebesar US$1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Pinangki.

3. Didakwa kasus pencucian uang

Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan PerkaraPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pinangki juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan itu terungkap dalam sidang perdananya.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa.

Jaksa akhirnya mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi Sorotan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya