Jaktour Resmi Jadi Perseroda, Modal Dasar Naik hingga Rp2,7 Triliun

Jaktour diharapkan bisa berkontribusi pada PAD DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan status tersebut maka PT Jaktour kini mendapatkan peningkatan modal dasar hingga Rp2,798 triliun.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah adanya diskusi mendalam terkait usulan perubahan Perda nomor 5 tahun 2004 tentang PT. Jakarta Tourisindo (persero). Revisi dinilai perlu dilakukan mengingat rencana pengembangan bisnis yang akan dilakukan Jaktour ke depan.

“Kebutuhan itu yang coba kita lihat dan ada korelasi dengan upaya pengembangan dengan dukungan modal. Jadi sesuai ketentuan perundang-undangan, kita beri dan sepakati empat kali lipat dari modal yang sudah disetor (Rp2,798 triliun),” katanya dalam keterangan yang dikutip, Minggu (17/10/2021).

1. Lewat Perda, modal dasar telah ditetapkan sebesar Rp750 miliar

Jaktour Resmi Jadi Perseroda, Modal Dasar Naik hingga Rp2,7 TriliunIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Tourisindo (perseroan), modal dasar telah ditetapkan sebesar Rp750 miliar, terbagi atas 750 ribu lembar saham masing-masing saham dengan nilai nominal Rp1 juta rupiah.

Modal dasar tersebut kini telah disetor mencapai 75 persen. Atas dasar itu Jaktour merasa perlu melakukan perubahan khususnya pada Pasal 7 ayat (1) terkait modal dasar pada Perda Nomor 5 Tahun 2004 tersebut.

Saat ini Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk PT Jaktour di tahun 2021 juga telah mencapai 99,77 persen atau Rp748,30 miliar dari modal sebesar Rp750 miliar.

Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 33 ayat (1) menyatakan paling sedikit 25 persen dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Baca Juga: Empat BUMD DKI Kena Penyesuaian Penyertaan Modal, Jakpro Termasuk

2. Berharap ekspansi bisnis bisa tambah kegiatan usaha

Jaktour Resmi Jadi Perseroda, Modal Dasar Naik hingga Rp2,7 TriliunFoto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Bapemperda berharap ekspansi bisnis dan ekosistem pariwisata Jaktour nantinya akan sesuai dengan dukungan disetujuinya aturan mengenai pemberian modal dasar. Selain itu, pemberian modal dasar tersebut juga wajib selaras berkontribusi penuh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jakarta ke depan.

“Penambahan modal dasar yang luas itu harus dibarengi dengan kegiatan usaha, dan disamping de facto sarana-sarana yang dimiliki oleh Jakarta Tourisindo butuh pengembangan,” kata Pantas.

4. Jaktour berharap bisa beri kontribusi positif bagi pembangunan Jakarta

Jaktour Resmi Jadi Perseroda, Modal Dasar Naik hingga Rp2,7 TriliunFoto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jaktour Zulfransyah mengaku bersyukur atas persetujuan peningkatan modal dasar yang disepakati bersama Bapemperda hari ini.

“Tentunya ini yang kami butuhkan bahwa modal disetor Rp750 miliar itu hampir seluruhnya disetor, sehingga ini tentunya dalam pengembangan bisnis Jaktour secara sustainability banyak bisnis dan industri pariwisata yang akan kami kelola. Mudah-mudahan ini menjadi titik balik kami untuk mengembangkan bisnis Jaktour di kemudian hari akan semakin baik,” katanya.

Dengan demikian, Pihaknya memastikan akan terus berupaya optimal dalam merealisasikan program-program pengembangan bisnis dan ekosistem pariwisata kedepan.

“Tentunya pengembangan bisnis ini harus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota Jakarta dan juga memberikan PAD bagi Jakarta dari bisnis yang kami kelola,” kata Zulfransyah.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD DKI: Formula E Tak Timbulkan Kerugian

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya