JE Masih Bebas, Kemen PPPA: Psikologis Korban Pelecehan Bisa Terganggu

Karena korban sudah beranikan diri melapor

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di lingkungan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, oleh Julianto Eka (JE) hingga saat ini masih berlangsung dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. Namun hingga saat ini JE masih menghirup udara bebas karena tak ditahan.

Menanggapi hal ini, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, hal tersebut bisa mengganggu kondisi psikologis korban.

“Tentu ini sangat berdampak kondisi (psikologi). Korban ini sudah melapor, sudah beranikan diri, lalu mengambil risiko dan segala macam. Tapi kok tidak adil, ya, si tersangka tidak ditahan,” kata dia di kantor Kemen PPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022).

1. Permudah proses hukum jika ditahan

JE Masih Bebas, Kemen PPPA: Psikologis Korban Pelecehan Bisa TergangguIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Dia menjelaskan, pihak Kemen PPPA berkoordinasi dengan pihak daerah hingga kasus masuk ke kepolisian. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) juga sudah mendampingi korban dalam proses hukum. Namun, pihaknya menyayangkan bahwa JE belum ditahan.

“Seharusnya ditahan, karena akan mempermudah proses hukumnya,” ujar Nahar.

Baca Juga: Kemen PPPA Sayangkan Motivator JE Tak Ditahan Atas Kasus Pencabulan

Baca Juga: Profil Motivator JE Pendiri SPI, Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa

2. Belum ditahan karena pertimbangan ini

JE Masih Bebas, Kemen PPPA: Psikologis Korban Pelecehan Bisa TergangguPN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

JE hingga saat ini memang belum ditahan, walaupun kasus sudah masuk ke pengadilan. Nahar beranggapan, ada pertimbangan subjektif dari aparat penegak hukum dalam kasus ini, yang tercantum dalam Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 Ayat 1 dan 4.

“Sebetulnya ada KUHAP bahwa seorang tersangka tidak ditahan, kalau memenuhi tiga syarat, yaitu kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri," kata Nahar.

3. Jumlah korban diduga lebih dari 15 orang

JE Masih Bebas, Kemen PPPA: Psikologis Korban Pelecehan Bisa Tergangguilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Total ada 15 saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang.

Total sudah ada 19 sidang yang dilaksanakan dan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jakarta Penuntut Umum bakal berlangsung pada 20 Juli mendatang.

Baca Juga: Bujuk Rayu Motivator JE Sebelum Tiduri Korban: Kamu Akan Jadi Sesuatu

Baca Juga: Korban Pelecehan Motivator JE 10 Orang? Ini Deretan Janggal Kasusnya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya