Jelang Idulfitri, Pemprov DKI Cairkan Uang Apresiasi untuk Honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan bahwa pemberian uang apresiasi bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga honorer saat Hari Raya Idulfitri 2020 akan tetap diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa uang apresiasi tersebut diberikan sesuai dengan jumlah yang tertulis pada kontrak para PJLP, tanpa adanya pemotongan.
"Para PJLP mendapatkan 13 kali gaji, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang dibayarkan mendekati Hari Raya Idulfitri. Telah dibayarkan per tanggal 20 Mei 2020,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (23/5).
1. Dibayarkan satu kali gaji atau sesuai dengan UMR Jakarta
Dia menjelaskan bahwa uang apresiasi tersebut diberikan sejumlah dengan gaji satu bulan para PLJP. Jumlah satu kali gaji PLJP juga setara setara dengan jumlah upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020, yakni Rp4.276.349.
Baca Juga: Terdampak Wabah Corona, 8.622 Guru Honorer di Tangerang Mulai Menjerit
2. Dana berasal dari APDB DKI Jakarta
Editor’s picks
Pembayaran tersebut, kata dia, adalah komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan apresiasi bagi kinerja para PJLP selama satu tahun terakhir.
Asal dana uang apresiasi ini juga digelontorkan dari kemampuan APBD Provinsi DKI Jakarta.
3. Dibayarkan mendekati Hari Raya Idulfitri
Selain itu uang apresiasi ini selalu diberikan mendekati hari raya Idulfitri. Hal tersebut selalu sama tiap tahunnya. Pembiayaan ini juga sudah diusulkan sejak satu tahun sebelumnya.
"Lalu, dibayarkan pada tahun berjalan kontrak kerja. Tiap tahunnya uang apresiasi bagi PJLP memang dibayarkan mendekati Idulfitri," ujar dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Lahan Baru untuk Makam Korban Virus Corona