Jelang Pemilu 2024, Menkominfo Ungkap Ada 1.321 Hoaks Politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan, pihaknya sudah menangani 1.321 hoaks politik hingga 4 Januari 2023. Namun dia tidak detail menjelaskan hal tersebut.
"Upaya hoax debunking tersebut akan dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait, sebagaimana yang secara konsisten telah dilaksanakan Kementerian Kominfo selama ini," ujar Johnny dalam konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2022).
Baca Juga: Cegah Hoaks Jelang Pemilu 2024, Google Siapkan Jutaan Dolar
1. Pemilu 2024 jangan sampai disibukkan dengan disinformasi dan malinformasi
Dia mengungkapkan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diharapkan tidak menjadi ajang yang disibukkan dengan post-truth atau kondisi di mana masyarakat lebih mencari pembenaran daripada kebenaran.
Bukan hanya itu, pesta politik 2024 nanti juga diharapkan tidak disibukkan dengan disinformasi, malinfomrasi, dan firehose of falsehood.
2. Kominfo dan Polri buat nota kesepahaman
Editor’s picks
Jhonny mengatakan, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) dalam rangka menjaga kondusivitas ruang publik, menjelang dan pada saat penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam sebuah nota kesepahaman.
Nota kesepahaman baru itu bernomor NK/ 35/ X/ 2022 dan Nomor 180/ MoU/ M. KOMINFO/ HK. 04.02/ 10/ 2022 tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperbaharui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara Polri dan Kemenkominfo, yaitu Nomor 1677/ MoU/ M. KOMINFO/ JK. 03. 02/ 12/ 2017 dan Nomor B/ 113/ XII/ 2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Bawaslu Disarankan Buat Ruang Pengaduan Hoaks Pemilu 2024 di WhatsApp
3. Tingkatkan koordinasi dan sinergitas
Pembaharuan nota kesepahaman ini, kata Jhonny, bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergisitas tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dan Kemenkominfo, dengan ruang lingkup sebagai berikut:
- Pertukaran data dan/atau informasi
- Pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
- Bantuan pengamanan
- Penegakan hukum
- Penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
- Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan
sumber daya manusia.
"Tentunya melalui nota kesepahaman yang baru, saya berharap kita bersama-sama mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif," ujarnya.