Jerat Hukum bagi Wawan yang Ancam Penggal Jokowi Dianggap Tidak Tepat

Abdullah mengatakan Wawan tidak melakukan makar

Jakarta, IDN Times - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni Hermawan Susanto, menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (4/2), di ruang Sarwata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang ditunda hingga pekan depan yakni Kamis 13 Februari 2020.

Lawyer IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) Abdullah Al Katiri, mengatakan bahwa fakta persidangan yang ada untuk menjerat Wawan, panggilan akrab Hermawan, tidaklah tepat. Karena, Wawan dirasa tidak menyebarkan video tersebut bahkan tidak melakukan makar.

"Begini, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa ini pasal yang diterapkan tidak tepat. Baik 104 mau pun 110 mau pun 28 ayat 2. 28 ayat 2 itu penyebarannya, dia (Wawan) tidak menyebarkan," kata Abdullah setelah sidang.

1. Terkait dengan pasal yang menjerat Wawan

Jerat Hukum bagi Wawan yang Ancam Penggal Jokowi Dianggap Tidak TepatHermawan Susanto Sidang tuntutan terdakwa kasus pengancaman pemenggalan Presiden Jokowi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Wawan, memang dijerat dengan pasal 104, 110, dan 336 KUHP, serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE. Abdullah juga menjelaskan bahwa pada pasal 110 KUHP juncto 87 KUHP tentang makar ada kemufakatan, dan Wawan tidak melakukan mufakat dengan siapa pun.

"104 itu makar, itu tidak bisa dipisahkan dengan pasal 87 dan pasal 53, harus ada niat dan perbuatan permulaan," katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Penggal Kepala Jokowi Sebut Dakwaan Jaksa Bias

2. Wawan tidak melakukan tindakan melakukan makar

Jerat Hukum bagi Wawan yang Ancam Penggal Jokowi Dianggap Tidak TepatHermawan Susanto Sidang tuntutan terdakwa kasus pengancaman pemenggalan Presiden Jokowi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sedangkan Wawan, kata Al Katiri hanya berkata-kata, namun tidak melakukan perbuatan. Serta tidak ada niatan, karena Wawan mengucapkan hal tersebut karena spontan.

"Oleh karena itu kami yakin hakim dengan hari nurani dengan keyakinannya bahwa klien kami akan dibebaskan karena tidak terbukti," ujarnya.

3. Tidak tepat Wawan dituduh makar, karena aksinya spontan

Jerat Hukum bagi Wawan yang Ancam Penggal Jokowi Dianggap Tidak TepatIDN Times/Margith Juita Damanik

Bagi Abdullah, makar adalah tuduhan yang luar biasa bagi seseorang yang spontan mengatakan hal tersebut.

"Seseorang yang spontan mengatakan hal begitu saja bisa didakwa makar begitu, tidak tepat. Secara tinjauan yuridis tidak bisa dikenakan," ujar Abdullah.

Baca Juga: Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Melakukan Makar

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya