Jika Alami KDRT, Gunakan Sinyal Pertolongan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kekerasan terhadap perempuan masih banyak terjadi. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mencatat setidaknya ada 97 aduan melalui hotline ataupun email tentang kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk di periode 16 Maret hingga 19 April 2020.
Namun, ada cara supaya korban kekerasan dapat meminta bantuan mengenai kondisinya dengan memininimalisir jejak digital dan ketahui oleh pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akun Instagram @lbhapik. jakarta membagikan sebuah instruksi, caranya adalah dengan memberikan sinyal tangan kepada teman melalui videocall.
"ALERTA!!! Kita tahu rumah TIDAK selalu menjadi tempat aman untuk Kita semua. Jika kamu adalah korban kekerasan di rumah dan merasa takut atau kesulitan meminta bantuan karena berada dalam pengawasan pelaku dan kamu membutuhkan bantuan mendesak, pelajari dan gunakan sinyal tangan ini saat melakukan video call dengan teman/saudara," tulis @lbhapik.jakarta dalam keterangan foto yang diunggahnya.
1. Caranya adalah dengan menunjukkan empat jari dan kepalkan tangan
Caranya adalah dengan dengan menunjukkan 4 jari ke arah kamera, setelah itu sembunyikan ibu jari ke dalam kepalan. Sinyal ini dapat digunakan saat melakukan panggilan video dengan rekan atau saudara.
"Jika kamu melihat teman atau saudara kamu menggunakan sinyal ini, segera hubungi penyedia layanan terdekat untuk melaporkan dan mengakses bantuan hukum atau evakuasi ke rumah aman," tulis LBH Apik.
Baca Juga: KDRT Marak Selama Wabah COVID-19, Ini Respons Komnas Perempuan
2. Laporan kasus KDRT yang masuk ke LBH APIK
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK, Uli Pangaribuan menjelaskan bahwa laporan yang diterima adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 33 kasus. Setelah itu Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) 30 kasus, pelecehan seksual 8 kasus dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 7 kasus.
"Pidana Umum 6 kasus, perkosaan 3 kasus, kasus di luar kekerasan berbasis Gender 3 kasus, perdata keluarga 2 kasus, pinjol 2 kasus, waris, pemaksaan orientasi seksual serta kasus permohonan informasi layanan masing-masing 1 kasus," ujar Uli dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/4).
Editor’s picks
3. Selama pandemik korban lebih sering bertemu pelaku KDRT karena di rumah saja
Isu serupa juga pernah disinggung oleh Aktivis Perempuan Kalis Mardiasih yang mengatakan bahwa kasus KDRT terbilang tinggi Indonesia. Hal ini menandakan bahwa rumah tidak selalu menjadi tempat yang aman bagi korban KDRT. Apalagi interaksi korban dengan pelaku kekerasan di rumah semakin meningkat, karena semua kegiatan dialihkan ke rumah selama pandemik COVID-19 ini.
"Biasanya korban itu bisa mencari perlindungan, dia bisa bekerja di luar atau pelakunya juga kerja di luar, sehingga waktu pertemuan mereka itu terbatas," kata dia di Ngobrol Seru dalam siaran langsung Instagram IDN Times, Minggu (24/5).
4. Komnas Perempuan catat KDRT adalah kasus kekerasan perempuan yang paling menonjol
Melansir dari data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan tidak sedikit, yang paling sering terjadi adalah kekerasan fisik sebanyak 4.783 kasus (43 persen), kekerasan seksual 2.807 kasus (25 persen), psikis 2.056 kasus (19 persen) dan ekonomi 1.459 kasus (13 persen).
Angka itu meningkat 75 persen atau ada pertambahan atau 11.105 kasus dibandingkan catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan pada setahun belakangan, meski demikian sepanjang 2019 jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT.
Selain itu, jika memang mengalami KDRT dalam rumah tangga, korban kekerasan dapat menghubungi hotline bantuan seperti LBH Apik, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya atau P2TP2A. Berikut nomor-nomor yang dapat dihubungi:
Hotline LBH Apik : 081388822669 (WA only) / PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Hotline P2TP2A: 081317617622
Yayasan Pulih :
08118436633
Kementerian PPPA :
021 3517038 atau 0821-2575-1234
Baca Juga: Ternyata PHK Akibat Pandemik Virus Corona Bisa Pengaruhi KDRT