Jika Moratorium, Menteri KKP Siap Pekerjakan 30.000 ABK di Indonesia

ABK WNI tak perlu mencari pekerjaan lagi di luar negeri

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menanggapi kasus eksploitasi ABK Indonesia di Kapal Ikan Tiongkok Long Xing 627 yang jenazahnya dilarung dan viral beberapa waktu belakangan ini.

Dia mengatakan, ada opsi untuk menangani hal ini yakni dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi para ABK agar tidak perlu bekerja ke luar negeri.

“Kalau ini dimoratorium, saya bisa mencarikan lapangan pekerjaannya, kalau hanya sekadar untuk mencari jadi ABK penangkap ikan hitungan saya, kita masih butuh,” ujar dia melalui diskusi daring bersama sejumlah pemimpin redaksi, Selasa (12/5).

1. Sebanyak 30.000 ABK bisa dipekerjakan

Jika Moratorium, Menteri KKP Siap Pekerjakan 30.000 ABK di IndonesiaKKP bagikan 10,5 ton ikan (Dok. KKP)

Dia melakukan perhitungan bahwa Indonesia masih membutuhkan pasokan tenaga ABK di dalam negeri.

Menurutnya, jika satu kapal membutuhkan 30 ABK artinya bila ada seribu kapal maka ada peluang 30.000 ABK yang dipekerjakan.

“Padahal kita untuk capai satu juta ton ikan, kita hitung 10.000 kapal kita butuh 300.000 ABK,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Perbudakan ABK, Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang Diperiksa

2. Jumlah ABK yang ke luar negeri bisa dipekerjakan di dalam negeri

Jika Moratorium, Menteri KKP Siap Pekerjakan 30.000 ABK di IndonesiaJenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

Hal ini, menurut Edhy berbanding dengan jumlah ABK yang saat ini berada di luar negeri. Untuk ABK yang beberapa waktu lalu kembali dari Sabak saja, Edhy menyebutkan baru ada 9.000 ABK yang kembali ke tanah air dan ABK nelayan yang pulang luar negeri belum mencapai 20.000.

“Kalau ini dimasukkan sudah cukup hanya dengan seribu kapal,” katanya.

3. Berkoordinasi dengan kementerian lain

Jika Moratorium, Menteri KKP Siap Pekerjakan 30.000 ABK di IndonesiaKKP bagikan 10,5 ton ikan (Dok. KKP)

Permasalahan ABK, kata Edhy adalah masalah yang pelik. Isu ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir dengan memperhatikan regulasi dan solusi lainnya.

Bagi dia, koordinasi antar kementerian sangatlah penting, karena KKP tidak punya wewenang membahas izin ABK.

“Ada dua memang yang bisa memberi wewenang, satu Kementerian Tenaga Kerja dan undang-undangnya, dan Menteri Perhubungan dengan undang-undang pelayarannya,” katanya.

Baca Juga: Kasus Perbudakan ABK, Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang Diperiksa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya