Joko Tjandra Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Daftar Barang Buktinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan sejumlah perkembangan kasus pembuatan surat jalan palsu yang melibatkan tiga tersangka yakni Anita Dewi Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo dan Joko Soegiarto Tjandra.
Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Minggu lalu sudah dinyatakan p21 dan pada hari ini Senin 28 September 2020 pukul 11.45 WIB, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata dia dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Senin (28/9/2020).
1. Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan
Awi menjabarkan barang bukti yang telah diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
Total ada 7 jenis barang yang diserahkan, yakni satu buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra (JST), kemudian 14 buah handphone, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buah buku dan 39 dokumen. Serta yang terakhir 18 BAP, berita acara pemeriksaan barang bukti digital.
Baca Juga: Disebut di Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Kenal Joko Tjandra
2. Brigjen Prasetijo keluarkan surat jalan dan surat sehat palsu
Editor’s picks
Dalam kasus ini, ditemukan keterangan bahwa Brigjen Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin dari pimpinannya. Kala itu Joko masih berstatus buronan.
Dia juga mengeluarkan surat keterangan bebas COVID-19 untuk Joko dan diketahui berada dalam satu pesawat yang sama dengan Joko ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Sedangkan untuk kasus penghapusan red notice, polisi sudah mengamankan empat orang tersangka, yaitu Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian sebagai penerima suap adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
3. Ancaman hukuman tiga tersangka surat jalan palsu
Joko Tjandra dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Selain itu, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Sudah Lengkap