Joko Tjandra Masuk Lapas Salemba dan Jalankan Isolasi 14 Hari

Jika non-reaktif, Joko akan ditempatkan di kamar blok hunian

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra sudah selesai Pemeriksaan Bareskrim dan ditempatkan di Lapas Salemba terhitung mulai Jumat 7 Agustus 2020. Dia akan menjalani hukuman selama dua tahun di lapas tersebut.

"Selanjutnya di hari yang sama Joko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

1. Dia akan jalani isolasi mandiri dan masa pengenalan lingkungan

Joko Tjandra Masuk Lapas Salemba dan Jalankan Isolasi 14 HariBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dengan masuknya terpidana ke sana, Joko harus menjalani isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Dia akan diisolasi selama 14 hari ke depan.

"Saat ini Joko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19, sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Diminta Evaluasi Bawahannya yang Terlibat Kasus Joko Tjandra

2. Jika tidak terinfeksi COVID-19, nantinya Joko akan ditempatkan bersama tahanan lain

Joko Tjandra Masuk Lapas Salemba dan Jalankan Isolasi 14 HariJoko Tjandra di Rutan Bareskrim Polri (Dok. Istimewa)

Nantinya setelah dua pekan menjalani isolasi dan pengenalan lingkungan lapas Joko akan ditempatkan dengan tahanan lainnya untuk menjalankan hukuman yang selama ini dia hindari.

"Setelah 14 hari selesai menjalankan isolasi mandiri dan mapenaling, dan hasil rapid non-reaktif, maka yang bersangkutan akan ditempatkan bersama yang lain di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan," ujar Rika.

3. Dia sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Joko Tjandra Masuk Lapas Salemba dan Jalankan Isolasi 14 HariJoko Tjandra di Rutan Bareskrim Polri (Dok. Istimewa)

Untuk diketahui, Joko sempat menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 31 Juli 2020. Dia ditempatkan sementara di sana agar polisi lebih mudah melakukan pemeriksaan terkait kasus pemalsuan surat jalan selama pelariannya.

Kasus itu berbuntut panjang hingga menyeret Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Joko yakni Anita Kolopaking. Keduanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka. Karena pemeriksaannya di Bareskrim telah usai, kini dia dikembalikan ke Rutan Salemba.

Baca Juga: Polisi Tahan Anita Kolopaking, Joko Tjandra Segera Dipanggil

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya