Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM

Menko Polhukam susun langkah konkret tindaklanjuti laporan 

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik keputusan Presiden Jokowi, yang mengakui 12 peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat. 

Komnas HAM menilai, pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen Jokowi untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. 

"Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Jokowi Akui Peristiwa Mei 98-Tragedi Semanggi Pelanggaran HAM Berat

1. Pernyataan Jokowi dukung jaminan tidak berulangnya peristiwa pelanggaran HAM berat

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAMKetua Komnas HAM periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro ketika memberikan keterangan pers. (Dokumentasi Komnas HAM)

Menurut Atnike, pernyataan Jokowi juga mendukung jaminan tidak berulangnya peristiwa pelanggaran HAM berat, dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif, di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Pada kesempatan ini, Atnike meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan, guna
menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.

"Berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014," kata Atnike.

2. Komnas HAM minta Menko Polhukam susun langkah konkret tindak lanjuti laporan Tim PPHAM

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAMPresiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga meminta berbagai institusi untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. Juga membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM.

Hal ini sesuai mandat undang-undang yang ada, sehingga Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban peristiwa pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM  juga meminta Menko Polhukan menyusun langkah konkret menindaklanjuti laporan Tim PPHAM. "Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden," ujarnya.

Baca Juga: Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Pulihkan Hak Korban

3. Jokowi akui 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAMPresiden Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Bintang Mahaputera di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu (11/11/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dalam pernyataan kepada publik pada Rabu siang, Jokowi untuk kali pertama mengakui 12 peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat. Berikut 12 peristiwa yang disampaikan oleh Jokowi:

1) Peristiwa 1965-1966,

2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Dalam pernyataannya tadi, Jokowi juga mengaku menaruh simpati kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Ia juga berusaha agar memulihkan hak-hak para korban. 

"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya