Jokowi Pantau Parpol Lewat Intelijen, Demokrasi dalam Masalah Serius

Jokowi dianggap menyalahgunakan wewenang intelijen 

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang mengaku punya informasi soal kondisi dan situasi di dalam partai-partai politik Pemilu 2024 dinilai sebagai masalah serius dalam kehidupan demokrasi. Jokowi mengaku mendapatkan informasi dari intelijen di Indonesia seperti BIN, BAIS dan Intelijen Polri mengenai data, survei dan arah partai politik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkap, tidak bisa seorang Presiden dan perangkat intelijen memantau partai politik.

“Kami menilai hal ini merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, Presiden beserta perangkat intelijen menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantauan intelijen,” kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangannya, dilansir Kamis (21/9/2023).

1. Tidak pantas dan tidak boleh Presiden memantau parpol dan masyarakat sipil

Jokowi Pantau Parpol Lewat Intelijen, Demokrasi dalam Masalah SeriusJokowi hadiri Rapim TNI-Polri 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Koalisi mengungkapkan intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi, terutama kepada Presiden. Namun demikian, informasi intelijen seharusnya berkaitan dengan musuh negara seperti masalah keamanan nasional dan bukan terkait dengan masyarakat politik termasuk juga masyarakat sipil.

 “Partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh Presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik Presiden,” kata Koalisi.

Baca Juga: Respons Puan soal Jokowi Pakai Intelijen Cari Tahu Dapur Parpol

2. Adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan

Jokowi Pantau Parpol Lewat Intelijen, Demokrasi dalam Masalah Seriusilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.  Adapun Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU Intelijen berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 :

Ayat 1 "Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional"

Ayat 2 "Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara"

“Kami memandang, pernyataan presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya. Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia,” ujar Koalisi.

3. Penyalahgunaan intelijen untuk tujuan politik

Jokowi Pantau Parpol Lewat Intelijen, Demokrasi dalam Masalah SeriusPresiden Jokowi buka Rakornas BNPB Tahun 2023 (youtube.com/BNPB Indonesia)

Persoalan ini disebut Koalisi sebagai bentuk penyalahgunaan intelijen untuk tujuan politik Presiden dan bukan untuk tujuan politik negara. 

Pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh intelijen hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan, bukan disalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik untuk kepentingan politik pribadinya.

“Dalam negara demokrasi, partai politik bukanlah ancaman keamanan nasional sehingga sulit untuk memahami apa alasan intelijen dikerahkan untuk mencari informasi terkait data, arah perkembangan partai politik. Hal ini jelas-jelas merupakan bentuk penyalahgunaan intelijen,” kata Koalisi.

4. Minta DPR panggil Jokowi untuk klarifikasi

Jokowi Pantau Parpol Lewat Intelijen, Demokrasi dalam Masalah SeriusGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Peristiwa ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum dan undang undang baik itu UU Intelijen, UU HAM hingga UU partai politik.

Koalisi menilai ini merupakan bentuk skandal politik dan menjadi masalah serius dalam demokrasi sehingga wajib untuk diusut tuntas. 

“Oleh karena itu sudah sepatutnya DPR memanggil Presiden serta lembaga intelijen terkait untuk menjelaskan masalah ini kepada publik secara terang benderang,” ujar Koalisi.

Baca Juga: Pakai Intelijen untuk Pantau Parpol, Jokowi Dituding Abuse of Power

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya