Jokowi Resmi Pecat Johnny G Plate dari Menkominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberhentikan Johnny G. Plate sebagai Menkominfo usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian tulis Keppres tersebut seperti dilansir dari keterangan Kominfo, Sabtu (20/5/2023).
1. Jokowi berhentikan Johnny G Plate
Jokowi menunjuk M. Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika atau Plt Menteri Kominfo.
Keppres diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dalam keputusan itu, Jokowi menyatakan pertimbangan penunjukan itu.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” demikian keterangan Keppres.
Baca Juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Anies: Semangat NasDem Makin Besar
2. Jokowi minta semua pihak hormati proses hukum
Editor’s picks
Sebelumnya, Jokowi mengatakan secara lisan bahwa dia menunjuk Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo.
"Plt-nya Pak Menkopolhukam," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum terkait kasus Johnny Plate.
"Yang jelas kejaksaan agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata dia.
3. Johnny jadi tersangka kasus korupsi BTS dan Bakti Kominfo
Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
Status tersangka disandang Johnny setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Johnny menjadi tersangka pada Rabu (17/5/2023).
“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan Hukum