Jokowi Teken Aturan Penghapusan Kekerasan Anak, KPAI: Ada Perhatian

Termuat dalam Perpres nomor 101 tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo karena telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA).

Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

"Hal ini menunjukkan bahwa Bapak Presiden memiliki perhatian dan kepedulian atas berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi, bahkan di lembaga-lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi anak didik. Namun justru kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pendidik itu sendiri, yang seharusnya melindungi peserta didiknya," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

1. Pencegahan harus disertai dengan sistem pengaduan dan pengawasan

Jokowi Teken Aturan Penghapusan Kekerasan Anak, KPAI: Ada PerhatianKomisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times

KPAI mendukung upaya pemerintah untuk membangun sistem pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perpres 101 Tahun 2022 Pasal 3, yang menyebut, Stranas PKTA dimaksudkan merupakan acuan bagi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. 

"Namun sistem pencegahan harus disertai dengan sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak. Kalau di satuan pendidikan wajib melibatkan stakeholder pendidikan dan stakeholder di sekitar satuan pendidikan (masyarakat di sekitar sekolah maupun madrasah dan pondok pesantren untuk mengawasi)," ujar Retno.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ini Rekomendasi KPAI

2. UU TPKS bisa segera diterapkan

Jokowi Teken Aturan Penghapusan Kekerasan Anak, KPAI: Ada PerhatianMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

KPAI juga mendorong UU TPKS segera dapat diterapkan walaupun dalam ketentuan peraturan peralihan, disebutkan bahwa UU TPKS baru berlaku paling lama adalah dua tahun.

"Mari kita dorong bersama (UU TPKS) berlaku secepatnya. Jangan menunggu yang paling lama, tapi bisa sesegera mungkin agar kasus-kasus yang baru dilaporkan ke kepolisian dapat diproses dengan menggunakan UU TPKS tersebut. Pak Presiden sudah memulainya dengan Perpres Stranas PKTA," ujarnya.

Retno mengatakan, diterbitkannya Perpres Stranas PKTA merupakan langkah maju yang tak hanya diapresiasi, tapi agar segera dapat diimplimentasikan demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

3. Kekerasan anak masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah

Jokowi Teken Aturan Penghapusan Kekerasan Anak, KPAI: Ada PerhatianPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Adapun Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Stranas PKTA pada Jumat (15/7/2022).

Dalam Perpres itu, Jokowi menimbang sejumlah hal, antara lain untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi sehingga diperlukan adanya peningkatan upaya pencegahan dan penanganan.

"Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," demikian bunyi poin pertimbangan pada peraturan tersebut, dikutip, Senin (18/7/2022).

Jokowi juga menimbang bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.

Baca Juga: Menteri PPPA: Pandemik Buat Kemunduran Upaya Penghapusan Kekerasan 

Baca Juga: Menteri PPPA: Pendidikan Reproduksi Bantu Cegah Kekerasan Seksual 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya