Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA). Aturan tersebut diteken Jokowi pada Jumat (15/7/2022).

Dalam Perpres itu, Jokowi menimbang sejumlah hal, antara lain untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi sehingga diperlukan adanya peningkatan upaya pencegahan dan penanganan.

"Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," demikian bunyi poin pertimbangan pada peraturan tersebut, dikutip, Senin (18/7/2022).

Jokowi juga menimbang bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.

1. Tujuh strategi yang dilakukan pemerintah

Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap AnakIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Total ada tujuh strategi yang termaktub dalam peraturan tersebut, meliputi penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum. Kemudian penguatan norma dan nilai anti kekerasan serta penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan.

Selanjutnya, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orangtua atau pengasuh, pemberdayaan ekonomi keluarga rentan, ketersediaan dan akses layanan terintegrasi, serta pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Baca Juga: Kemen PPPA: 1 dari 11 Anak Perempuan di RI Mengalami Kekerasan Seksual

Baca Juga: Kemen PPPA Bakal Standarisasi Pusat Informasi Anak

2. Anak-anak dalam lingkup kekerasan seksual

Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap AnakBelajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2018 menunjukkan, satu dari 17 anak laki-laki dan satu dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual.

Kemudian, satu dari dua anak laki-laki dan tiga dari lima anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis langsung, 14 dari 100 anak laki-laki dan 13 dari 100 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis tidak langsung melalui daring atau cyber bullying.

Tidak hanya itu, satu dari tiga anak laki-laki dan satu dari lima anak perempuan juga tercatat mengalami kekerasan fisik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dua dari tiga anak perempuan dan anak laki-laki di Indonesia, pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

3. Anak cenderung alami lebih dari satu kekerasan

Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap AnakIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada umumnya, anak cenderung menerima lebih dari satu jenis kekerasan. Berdasarkan laporan dari anak yang pernah mengalami kekerasan, pelaku kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal.

Hasil survei juga menunjukkan, ketidaksiapan atas penyediaan layanan pelindungan anak berdampak pada anak korban kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat.

Akibatnya, kekerasan pun masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak, Dosa Besar Dunia Pendidikan

Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya