Jokowi Tetapkan Darurat Sipil Hadapi COVID-19, Komnas HAM: Tidak Tepat

Darurat sipil untuk virus corona berpotensi langgar HAM

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyoroti keputusan pemerintah, yang akan melakukan darurat sipil untuk menangani pandemi virus corona atau COVID-19.

Keputusan melakukan darurat sipil, menurut Amiruddin, mengandung banyak potensi pelanggaran HAM seperti hak sipil dan politik. Dia menyarankan lebih baik pemerintah fokus merancang secara seksama, upaya mencegah perluasan penyebaran COVID-19.

"Demi terlindungi dan terpenuhinya hak atas kesehatan dan pelayanan kesehatan untuk rakyat," kata Amiruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3).

1. Tidak memenuhi syarat darurat sipil

Jokowi Tetapkan Darurat Sipil Hadapi COVID-19, Komnas HAM: Tidak TepatKomisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Amiruddin menjelaskan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diiringi darurat sipil tidak tepat.

Karena, kata Amiruddin, tidak memenuhi syarat yang ada untuk melakukan darurat sipil, di antaranya adalah negara tidak sedang menghadapi ancaman pemberontakan atau ancaman politik yang berbahaya.

"Pemerintah daerah yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak sedang lumpuh, melainkan masih berfungsi secara efektif. Jadi tidak ada situasi kevakuman pemerintahan," kata dia.

Jokowi Tetapkan Darurat Sipil Hadapi COVID-19, Komnas HAM: Tidak Tepat(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: WHO: Lockdown Bukan Satu-Satunya Solusi Tangani Virus Corona!

2. Indonesia kini sedang darurat pelayanan kesehatan, bukan darurat sipil

Jokowi Tetapkan Darurat Sipil Hadapi COVID-19, Komnas HAM: Tidak TepatPetugas ambulans membawa seorang pasien COVID-19 di Rumah Sakit Severo Ochoa, Leganes, Spanyol, pada 26 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Susana Vera

Menurut Amiruddin saat ini Indonesia sedang menghadapi darurat pelayanan kesehatan, akibat makin luasnya wilayah penyebaran COVID-19. Dari pada pemerintah menerapkan darurat sipil, lebih baik menyiapkan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta alat kesehatan dan obat yang cukup.

Selain itu, Amiruddin melanjutkan, pemerintah juga harus bisa menjamin adanya alat tes atau pemeriksaan massal di zona merah. "Serta terus mendorong percepatan dan perbanyakan tracing dan testing, baik melalui rapid test maupun PCR Test (Polymerase Chain Reaction)," ujar dia.

3. Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan kebutuhan pokok saat membatasi orang

Jokowi Tetapkan Darurat Sipil Hadapi COVID-19, Komnas HAM: Tidak TepatIlustrasi (IDN Times/Khaerul Anwar)

Amiruddin menjelaskan jika ada pembatasan pergerakan orang dalam suatu wilayah, maka pemerintah juga harus bisa menjamin pendistribusian sembako yang menjangkau seluruh warga di semua lokasi.

Serta bagi mereka yang kehilangan pendapatan karena situasi ini, kata dia, pemerintah perlu memastikan mereka memperoleh sebagian pendapatan dan terpenuhi kebutuhan pokoknya.

"Untuk itu pemerintah perlu memastikan adanya strong coordination antara presiden, kepala gugus tugas, kapolri, dengan kepala-kepala saerah. Strong Coordination dibutuhkan agar pemerintah bisa cepat dalam mengambil keputusan," kata Amiruddin.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Jiwasraya Bayar Dana Nasabah di Tengah Virus Corona, Ini Kata Pengamat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya