JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-Haris

Fatia dan Haris disebut harus minta maaf pada Luhut

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan tak perlu memberikan klarifikasi podcast soal aktivitas tambang Papua.

Hal ini disampaikan dalam sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Haris dan Fatia pada 17 April 2023 lalu.

"Dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Aturan Hukum Pidana dan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak ada satupun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apapun termasuk di podcast," kata jaksa dalam sidang, dilansir dari siaran langsung YouTube Jakartanicus, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Fatia-Haris: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pengalihan

1. Fatia dan Haris disebut harus minta maaf pada Luhut

JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-HarisSidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Haris dan Fatia 17 April 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (YouTube/Jakartanicus)

Jaksa menjelaskan, Luhut adalah korban sekaligus pelapor dalam perkara ini. Selain itu, Fatia dan Haris diminta meminta maaf pada Luhut tanpa syarat.

"Maka seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar panjaitan," ujar jaksa.

Haris Azhar dan Fatia juga disebut punya itikad buruk karena tidak mau meyelesaikan masalah a quo secara damai.

"Walaupun sebagai korban Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan kesempatan sebanyak 2 kali kepada Haris dan Fatia, namun tidak dipenuhi dengan berbagai alasan," kata jaksa.

Baca Juga: Berkasus dengan Luhut, Haris-Fatia Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini

2. Keduanya didakwa cemarkan nama baik Luhut

JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-HarisDirektur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023 Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, Luhut melaporkan keduanya karena tersinggung atas ucapan Fatia pada konten YouTube 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. Dalam konten itu, Luhut disebut terlibat dalam aktivitas tambang Papua.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Beberkan Eksepsinya

3. Jerat hukum bagi Fatia dan Haris

JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-HarisDirektur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Sedangkan Haris Azhar, didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Koalisi Sipil Desak Kejati Stop Kasus Fatia-Haris di Kasus Luhut

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya