Kabareskrim Bentuk Tim Gabungan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi pernyataan Indonesia Polisi Watch (IPW) mengenai surat jalan buronan kakap Djoko Soegiarto Tjandra yang disebut dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Listyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti serius kabar tersebut, yakni dengan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus itu.
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan itu didalami Divisi Propam Polri dan dibentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat," kata Komjen Listyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
1. Kabareskrim akan tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun oknum Polri yang turut terlibat untuk mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
"Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," kata Listyo.
Selain untuk menjaga martabat instansi kepolisian, kasus ini dapat menjadi peringatan yang keras untuk seluruh anggota kepolisian lainnya, supaya tidak melakukan pelanggaran yang merugikan dan merusak nama baik institusi polri.
Baca Juga: DPR Terima Berkas Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak 19 Juni 2020
2. IPW sebut Bareskrim Polri yang keluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra
Diberitakan sebelumnya di IDN Times, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengecam keras tindakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena mengeluarkan surat jalan kepada buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra.
"Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (15/7/2020).
3. IPW pertanyakan Polri bisa keluarkan surat jalan tersebut
Surat jalan itu diketahui diteken oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karokorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan itu, Djoko Tjandra disebut berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 hingga 22 Juni 2020.
Neta juga mengatakan bahwa biro Karokorwas PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha, dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra?" kata dia.
Baca Juga: IPW Sebut Bareskrim Polri Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra