Kalah Lawan LBH dalam Sengketa Penanganan Banjir, Ini Kata Wagub DKI

Wagub DKI sebut ada perbedaan persepsi terkait 3 pertanyaan

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta yang memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan seluruh permohonan informasi terkait penanggulangan banjir kepada LBH Jakarta. 

Keputusan ini sebelumnya dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Nelvia Gustina dalam sidang sengketa informasi penanganan korban banjir di DKI Jakarta, pada Kamis, 4 Maret 2021. Dalam kasus ini, LBH Jakarta melawan Pemprov DKI Jakarta.  

"Kami menghormati keputusan pengadilan. Perlu diketahui dari 20 yang ditanya LBH sesungguhnya sudah kami jawab," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3/201).

Baca Juga: KI Perintahkan Pemprov DKI Beri Semua Informasi soal Penanganan Banjir

1. Ada perbedaan persepsi dari 3 poin yang dianggap LBH Jakarta tak terjawab

Kalah Lawan LBH dalam Sengketa Penanganan Banjir, Ini Kata Wagub DKIWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Riza, ada perbedaan persepsi terkait tiga dari 20 poin pertanyaan yang menurut LBH Jakarta tidak terjawab dan membuat Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak terbuka atas informasi penanganan banjir.

"Ada tiga pertanyaan yang bukan tidak terjawab, tapi perbedaan persepsi," ujarnya.

Tiga pertanyaan itu adalah pertama, hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir sejak awal tahun 2020 di wilayah DKI Jakarta.

Kedua, dampak sosial ekonomi terperinci sebagaimana diamanatkan Undang-undang penanggulangan bencana, dan ketiga adalah data penyaluran ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir pada awal 2020.

2. Riza jawab soal evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum dan ganti rugi pasca-banjir

Kalah Lawan LBH dalam Sengketa Penanganan Banjir, Ini Kata Wagub DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta, politisi Gerindra Ahmad Riza Patria memperoleh 81 suara sedangkan politisi PKS Nurmansyah memperoleh 17 suara sedangkan dua suara tidak sah (ANTARA FOTO/Deka Wira S)

Terkait poin hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum, Riza mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi. Sedangkan untuk ganti, menurutnya hal itu tak serta merta dapat langsung dipenuhi.

"Ganti rugi tuh begini ya, di UU memang diatur bahwa di antaranya mencerdaskan kehidupan bangsa. Pertanyaannya, kalau ada masyarakat Indonesia yang masih belum cerdas? Apakah kita mau nuntut negara buat ganti rugi?" ujar Riza.

"Negara bertanggung jawab atas fakir miskin. Negara bertanggung jawab dengan pendidikan. Kalau belum semua, apa mau tuntut negara untuk ganti rugi?" kata dia lagi.

3. Masalah banjir tidak hanya terjadi di Jakarta

Kalah Lawan LBH dalam Sengketa Penanganan Banjir, Ini Kata Wagub DKIWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Terkait penanganan banjir, menurut Riza, yang terpenting saat ini adalah komitmen dan konsistensi serta upaya Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan banjir. Sebab, kata dia, pekerjaan ini tak seperti membalikkan telapak tangan.

"Masyarakat bisa mendapatkan perumahan semua, hidup layak semua, termasuk tidak semua masyarakat bisa terbebas banjir," kata dia.

Riza mengatakan, permasalahan banjir tidak hanya terjadi di Jakarta. Karena itu, dia juga mempertanyakan apakah tuntutan juga bakal dilayangkan kepada pemerintahan lainnya.

"Banjir tidak cuma di Jakarta, di Indonesia bahkan di dunia ada banjir. Terus kita mau nuntut ke pemerintah provinsi? Kabupaten? Karena ada banjir harus ganti rugi? Tidak seperti itu," kata dia.

Kendati demikian, "kami bertanggung jawab memberikan pelayanan evakuasi pencegahan dengan program banjir, termasuk memberikan bansos dan lain-lain," ujarnya lagi.

4. LBH ajukan 20 pertanyaan soal informasi penanggulangan banjir di DKI Jakarta

Kalah Lawan LBH dalam Sengketa Penanganan Banjir, Ini Kata Wagub DKIPetugas hotel membawa koper milik tamu saat banjir melanda kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir yang terjadi akibat curah hujan tinggi serta drainase yang buruk membuat kawasan Kemang, Jakarta Selatan dilanda banjir hingga mencapai setinggi 1,5 meter (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Untuk diketahui, dalam sengketa informasi penanganan korban banjir di DKI Jakarta ini, LBH Jakarta mengajukan 20 pertanyaan seputar informasi penanggulangan banjir di DKI, yang berdasarkan pada mekanisme penanggulangan bencana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Namun menurut LBH Jakarta, masih ada tiga poin yang belum diberikan Pemprov DKI ke LBH Jakarta. Ketiga poin itu yakni: 

(a) Hasil Evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir sejak awal tahun 2020 di wilayah DKI Jakarta;
(b) Dampak sosial ekonomi terperinci sebagaimana diamanatkan Undang-undang penanggulangan bencana;
(c) Data penyaluran ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir pada awal 2020.

LBH Jakarta sendiri menyebut, permohonan informasi yang diajukan terkait banjir merupakan warning bagi masyarakat ketika informasi dalam pengelolaan banjir sudah sesuai, bisa antisipasi dan mengelola bagaimana mengatasi permasalahan banjir di DKI Jakarta.

Baca Juga: Banjir Jakarta dan Kebijakan Pemprov DKI yang Dikritik Habis-habisan 

Topik:

  • Sunariyah
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya