Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan Suarakan UU TPKS

Menciptakan ruang aman dan kenali UU TPKS

Jakarta, IDN Times - Mulai 25 November, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) akan diselenggarakan.

Kampanye internasional ini dilakukan sebagai upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh belahan dunia. Komnas Perempuan merupakan inisiator kegiatan ini di Indonesia.

Dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 2022, Komnas Perempuan dan jaringannya menyerukan "Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual".

"Pemilihan tema ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

1. K16HAKTP berlansung sejak 25 November hingga 10 Desember

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan Suarakan UU TPKSAgenda FGD Media dan Konferensi Pers untuk 16 HAKTP oleh Komnas Perempuan di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan secara nasional pertama kali dilaksanakan Komnas Perempuan pada 2001. K16HAKTP dilakukan secara tahunan selama 16 hari sejak 25 November hingga 10 Desember dengan rentetan hari besar pemenuhan hak asasi manusia yang di dalamnya juga terdapat hak perempuan.

"Dalam K16HAKTP tahun 2022 ini, Komnas Perempuan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memastikan #JakartaRamahPerempuan. Kolaborasi juga dilakukan bersama dengan Suara Hati Foundation dengan melibatkan para seniman perempuan dan publik figur di beberapa titik di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, dan Margonda City," kata Veryanto.

Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan kampanye 16 hari dengan mendukung rangkaian Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Jepara, hingga kunjungan daerah di Kepulauan Riau, Manado-Tomohon, Surabaya, Gorontato, dan Samarinda.

Baca Juga: UU TPKS Dinilai Tak Akan Tumpang Tindih dengan Undang- Undang Lain

2. Desakan segera rumuskan aturan turunan UU TPKS

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan Suarakan UU TPKSMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Usai 12 tahun UU TPKS akhirnya disahkan jadi payung hukum tangani kekerasan seksual di negara ini. UU TPKS telah disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah pada 12 April 2022, disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 9 Mei 2022. Namun, belum selesai, UU TPKS masih menyisakan tugas yakni pembentukan 10 peraturan turunan pelaksana berupa lima Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (PerPres).

Dalam rangka kampanye internasional hari anti kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan menyerukan agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera implementasi Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) termasuk perumusan aturan turunan dan pelaksanaan sosialisasi secara meluas.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012-2021 menunjukkan sekurangnya ada 49.762 laporan kasus kekerasan seksual. Sementara dalam periode Januari hingga November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik atau komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

3. Harapan agar implementasi UU TPKS bisa dijalankan aparat penegak hukum segera

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan Suarakan UU TPKSInfografis Perjalanan RUU TPKS untuk jadi Undang-Undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan rangkaian hari besar ini, polisi, kejaksaan dan pengadilan diharampakan bisa implementasikan dan percepat peningkatan kapasitas aparat dalam menjalankan amanat UU TPKS.

Status kelembagaan UPPA jadi direktorat dan menyusun pedoman internal penanganan kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum juga diharapkan bisa segera dilakukan polisi.

Masyarakat, kata Veryanto, juga diharapkan bisa secara altif mengampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan juga mengundang semua pihak yang hendak terlibat dalam K16HAKTP, dengan mengisi formulir partisipasi K16HAKtP 2022 melalui link bit.ly/16HAKTP2022 yang telah disiapkan. Panduan Kampanye 16 HAKTP 2022 juga dapat diakses melalui bit.ly/Panduan16HAKTP2022," katanya.

Baca Juga: Kemen PPPA: UU TPKS Perlindungan Lengkap Korban Kekerasan Seksual

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya