Kantong Plastik Dilarang per 1 Juli, Dinas LHK DKI Beri Respons

Sampah bekas plastik sumbang banyak jumlah sampah di TPA

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dibentuk untuk menangani masalah sampah di yang makin meningkat di ibu kota.

"Di TPST Bantar Gebang, sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan. Saat ini, TPST Bantar Gebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. 34 persennya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," kata Andono dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Dia mengatakan bahwa sampah yang terkumpul di TPST Bantar Gebang tidak laku untuk dikumpulkan oleh pemulung.

1. Kebijakan diambil karena Indonesia banyak sumbang sampah plastik di laut

Kantong Plastik Dilarang per 1 Juli, Dinas LHK DKI Beri ResponsIlustrasi Sampah (Dok. KPNas)

Andono menjelaskan bahwa sampah plastik sudah menjadi masalah global. Mengutip laporan dari Jambeck Research Group pada 2015, yang berjudul "Plastic waste inputs from land into the ocean", menyebutkan bahwa ada 192 negara yang tak bisa mengelola sampah plastik dengan baik di tahun 2010.

"Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun," ujarnya,

Maka dari itu perlu ada kebijakan untuk menangani masalah tersebut, Andono mengatakan bahwa pihaknya mulai mengatur pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek, karena kantong belanja memiliki banyak jenis sehingga masyarakat masih punya pilihan alternatif yang banyak.

Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang Mulai Besok, Begini Respons PD Pasar Jaya

2. Sosialisasi dilakukan sejak 2017

Kantong Plastik Dilarang per 1 Juli, Dinas LHK DKI Beri ResponsANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Terkait dengan kebijakan ini, Andono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah sosialisasi kepada masyarakat. Kampanye penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) telah dilakukan di DKI Jakarta sejak 2017. 

Kemudian setelah Pergub tersebut resmi diundangkan pada 27 Desember 2019 sosialisasi yang dilakukan adalah dengan menyebarluaskan Surat  Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan template contoh imbauan seperti poster, banner, atau spanduk sejak 20 Januari 2020.

3. Melakukan monitoring dan sosialisasi ke ribuan toko swalayan

Kantong Plastik Dilarang per 1 Juli, Dinas LHK DKI Beri Responsilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring dan sosialisasi langsung ke 85 lokasi pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi.

Sosialisasi juga dilakukan ke Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia  (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), tiga kantor pusat toko swalayan, dan 85 Pengelola Pusat Perbelanjaan.

4. Tanggapan para pelaku usaha terkait kebijakan ini

Kantong Plastik Dilarang per 1 Juli, Dinas LHK DKI Beri ResponsIlustrasi pasar tradisional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Andono mengatakan bawa secara umum para pelaku usaha mendukung kebijakan ini, namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan tersebut ditunda karena satu dan lain hal.

"Kebijakan ini justru mengurangi cost pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang dapat digunakan berulang kali," katanya.

Baca Juga: Walhi: Sosialisasi Larangan Kantong Plastik di DKI Kurang Maksimal

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya