Kapal Dishub DKI Kembali Layani Penumpang Umum, Kapasitas 100 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali membuka layanan penumpang umum untuk kapal angkut rute ke wilayah Kepulauan Seribu.
Langkah ini berkenaan dengan keluarnya SK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Saran Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI Jakarta, Hendrico Tampubolon menjelaskan layanan penumpang umum untuk kapal angkut rute ke wilayah Kepulauan Seribu sudah dimulai sejak 19 Oktober-1 November 2021.
“Sesuai SK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021, kapal dishub kembali melayani untuk penumpang umum, namun tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Jumat (22/10/2021).
1. Operasional perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB
Hendrico menjelaskan, selain melayani penumpang umum, dalam SK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 juga menjelaskan beberapa peraturan yang harus diterapkan.
“Pengguna moda Transportasi kapasitas 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, jam operasional angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WIB. Kita harapkan para penumpang mentaati ketentuan yang sudah ada, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan,” kata dia.
Baca Juga: Wisata Kepulauan Seribu Kembali Dibuka, Ini Syarat Masuknya
2. Penumpang umum harus siapkan aplikasi PeduliLindungi
Sementara, terkait penumpang umum yang akan berangkat dari dermaga Kali Adem, Kasatpel Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa Dishub DKI Jakarta, Andi Irham mengungkapkan seluruh penumpang harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.
“Penumpang harus sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi, karena saat memasuki dermaga Kali Adem, aplikasi ini akan dugunakan sebagai syarat bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.
3. Kepulauan Seribu kembali dibuka untuk wisata
Diberitakan sebelumnya, Kepulauan Seribu resmi membuka kembali sejumlah pulau wisata dengan kapasitas 25 persen. Aturan tersebut sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pandemik COVID-19.
Ada sejumlah regulasi terkait pembukaan pariwisata itu kepulauan utara Jakarta itu, warga dan petugas Kepulauan Seribu cukup menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi. Sedangkan setiap orang yang bukan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Seribu dan wisatawan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Nantinya, di dermaga keberangkatan dan kedatangan dibuat dua jalur yaitu jalur untuk orang yang bukan berdomisili di Kepulauan Seribu atau wisatawan dan jalur khusus untuk warga Kepulauan Seribu atau seluruh petugas.
Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Sebarannya