Kapolri Larang Demo Omnibus Law, YLBHI Minta Polisi Netral

YLBHI soroti larangan Kapolri agar buruh tak berunjuk rasa

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mengantisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) pada 6-8 Oktober 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bahwa polisi memiliki tuas untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Dia juga menyinggung soal netralitas Polri.

"Mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta independensi yang seharusnya diterapkan Polri," kata dia dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

1. Polisi seharusnya memberikan perlindungan keamanan saat massa berunjuk rasa

Kapolri Larang Demo Omnibus Law, YLBHI Minta Polisi NetralIlustrasi Pengesahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Isnur juga merujuk pada Undang-Undang 9 tahun 1998 yang menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah dan kepolisian dapat memberi pelindungan keamanan saat menyuarakan pendapat di muka umum.

"Meminta Presiden dan Kapolri untuk menghormati UUD 1945 & amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum," ujar dia.

Baca Juga: [BREAKING] RUU Cipta Kerja Akan Disahkan DPR Senin Sore Ini

2. Kapolri larang unjuk rasa saat pandemik

Kapolri Larang Demo Omnibus Law, YLBHI Minta Polisi NetralRatusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Dalam surat itu disampaikan disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. 

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangannya, hari ini.

3. Demonstrasi dilarang karena timbulkan kerumunan

Kapolri Larang Demo Omnibus Law, YLBHI Minta Polisi NetralSuasana demo tolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Kamis (16/7/2020) (IDN Times/Novy Agrina)

Argo berdalih bahwa surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Argo mengatakan bahwa dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, saat ini Indonesia masih berada di tengah kondisi pandemik COVID-19 dan pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Karena COVID, Alasan DPR Akan Sahkan RUU Ciptaker Sore Ini 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya