Kapolri Perpanjang Operasi Penanganan COVID-19 Sampai Desember 2020

Untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memperpanjang Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa II Penanganan COVID-19 hingga Desember 2020. Perpanjangan ini tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/725/X/Ops.2./2020 bertanggal 23 Oktober 2020. Seharusnya operasi ini berakhir pada 31 Oktober 2020.

"(Operasi) penanganan COVID-19 (diperpanjang) selama dua bulan ke depan, periode 1 November-31 Desember 2020," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Buruh dan 211 Gelar Demo Hari Ini, Satgas Ingatkan Bahaya COVID-19

1. Ribuan personel diturunkan di tiap zona COVID-19

Kapolri Perpanjang Operasi Penanganan COVID-19 Sampai Desember 2020Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Untuk operasi ini, Polri menerjunkan 11.226 personel di zona merah, 31.591 anggota di zona oranye, 9.815 personel di zona kuning, dan 3.583 personel di zona hijau.

Awi menjelaskan, personel tersebut disebar di tujuh titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko. Mulai dari terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, obyek wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.

2. Polri bersinergi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan

Kapolri Perpanjang Operasi Penanganan COVID-19 Sampai Desember 2020Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Youtube.com/DPR RI)

Sebelumnya, di rapat kerja antara Kapolri dan Komisi III DPR 30 September 2020, Idham menjelaskan bahwa Polri bersinergi dengan TNI, Satpol PP, serta instansi lainnya untuk mendisiplinkan protokol kesehatan di wilayah terdampak pandemik COVID-19. 

"Segala upaya telah dilakukan pemerintah dalam memutus dan memerangi mata rantai COVID-19, mulai dari pendisiplinan masyarakat melalui adaptasi kebiasaan baru untuk mematuhi protokol kesehatan terkait COVID-19, sampai langkah-langkah luar biasa melalui percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19," kata Awi.

3. Empat kewenangan kapolri dalam atasi COVID-19

Kapolri Perpanjang Operasi Penanganan COVID-19 Sampai Desember 2020Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kanan)/ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Presiden Joko Widodo juga sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang ditetapkan pada 4 Oktober 2020. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kapolri punya empat kewenangan yakni mulai dari memberi dukungan pada gubernur, bupati, atau wali kota dengan mengerahkan kekuatan kepolisian untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Kemudian bersama dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah, giat lakukan patroli penerapan protokol kesehatan dan membina masyarakat untuk cegah COVID-19.

"Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan," demikian tertulis dalam Inpres tersebut.

Baca Juga: Jokowi: Kasus Aktif COVID-19 RI Lebih Rendah dari Rata-rata Dunia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya