Kapolri: Polri Bubarkan 4 Juta Kegiatan Massa Selama Pandemik COVID-19

Ini hasil operasi Aman Nusa II

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR mengatakan, selama pelaksanaan operasi Aman Nusa II dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemik COVID-19, Polri telah membubarkan jutaan kegiatan massa. 

“Pembubaran massa sejumlah 4.091.339 kegiatan,” kata dia dalam rapat virtual, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Polri Tidak Izinkan Nonton Bareng Film G30S/PKI

1. Kegiatan edukasi hingga publikasi selama pandemik

Kapolri: Polri Bubarkan 4 Juta Kegiatan Massa Selama Pandemik COVID-19Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Youtube.com/DPR RI)

Dalam operasi yang dimulai sejak 19 Maret 2020, Polri sudah bekerja sama dengan sejumlah stakeholder untuk melakukan kegiatan. Antara lain, kerja sama dan koordinasi lintas sektor sejumlah 15.793.584 kali, edukasi kepada masyarakat sejumlah 52.077.210 kegiatan.

Polri juga telah melakukan publikasi pencegahan COVID-19 melalui humas Polri sebanyak 60.235.000 kegiatan, serta melakukan penyemprotan disinfektan lebih dari 16 juta kali kegiatan.

2. Upaya penangkalan isu hoaks selama pandemik

Kapolri: Polri Bubarkan 4 Juta Kegiatan Massa Selama Pandemik COVID-19Ilustrasi polisi. IDN Times/Arief Rahmat

Dalam rapat ini, Idham juga mengungkapkan soal sejumlah upaya preemtif dan preventif terhadap berita hoaks provokatif. Serta melakukan penegakan hukum kejahatan siber yang memanfaatkan isu COVID-19.

Sejak Maret hingga 27 September 2020, kata Idham, Polri telah melakukan upaya menangkal hoaks melalui patroli siber sebanyak 23.830.650 kegiatan.

"Koordinasi dengan Kemenkominfo 23. 995.330 kegiatan," ujar Kapolri.

3. Penegakan hukum hoaks hingga penimbunan pangan dan alat kesehatan

Kapolri: Polri Bubarkan 4 Juta Kegiatan Massa Selama Pandemik COVID-19Petugas kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) saat melakukan uji usap pada pekerja konstruksi untuk uji antigen cepat di lokasi konstruksi, ditengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Ahmedabad, India, Rabu (9/9/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Idham juga membahas upaya penegakan hukum sebagai ultimum remedium atau penerapan sanksi pidana pamungkas.

"Penegakkan hukum hoaks memanfaatkan isu COVID-19 sebanyak 104 perkara,” kata dia.

Polri juga menengakkan hukum penimbunan bahan pangan sebanyak 36 perkara, dan penimbunan alat kesehatan 18 perkara.

Baca Juga: Polri Tak Izinkan Liga Indonesia Digelar, Arema FC Terkejut   

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya