Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia untuk Cegah Demo RUU Ciptaker

Demonstrasi RUU Ciptaker dilarang, alasannya karena pandemik

Jakarta, IDN Times – Polisi tengah mengantisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) pada 6-8 Oktober 2020.

Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) terkait antisipasi tersebut.

Isi surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020  tertanggal 2 Oktober 2020 disampaikan disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. 

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/10/2020).

 

1. Bersinggungan dengan kondisi pandemik

Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia untuk Cegah Demo RUU CiptakerSuasana demo tolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Kamis (16/7/2020) (IDN Times/Novy Agrina)

Argo berdalih bahwa surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Apalagi saat ini Indonesia masih berada di tengah kondisi pandemik COVID-19 dan pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: [BREAKING] RUU Cipta Kerja Akan Disahkan DPR Senin Sore Ini

2. Dalam undang-undang menyampaikan pendapat di muka umum memang tidak dilarang

Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia untuk Cegah Demo RUU CiptakerPengalihan arus akibat aksi massa di gedung DPR/MPR, Selasa (25/8/2020) (Dok. Humas TransJakarta)

Argo mengatakan bahwa dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, di tengah situasi pandemik seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata dia.

 

3. Kapolri minta ada patroli cyber

Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia untuk Cegah Demo RUU CiptakerIDN Times/khaerul anwar

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," kata Argo.

4. Ini isi imbauan Kapolri dalam surat telegram tersebut

Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia untuk Cegah Demo RUU CiptakerDokumen Humas Polri

Dalam surat itu, Kapolri meminta dan memberi imbauan, sebagai berikut:

 Agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.

Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manajemen media terkait dengan pembangunan opini publik. Lakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.

Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Dan yang terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.

Baca Juga: RUU Ciptaker Disebut 'Karpet Merah' Pengusaha, Pekerja Jadi Korbannya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya