Kasatpol PP DKI: 316.754 Orang Tak Kenakan Masker dan Terjaring Razia 

Sebanyak 2 ribu tempat usaha juga ditutup 

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak April 2020 sudah melakukan penertiban atau razia pelaksanaan protokol kesehatan secara intensif, agar masyarakat disiplin menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Dari hasil razia tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin memaparkan, ada 316.754 warga DKI yang tidak mengenakan masker dan terjaring razia, terhitung sejak April 2020 hingga masa PSBB Transisi awal Januari 2021.

"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19," kata Atifin dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Anies: Ada Lonjakan Mobilitas Usai Pilkada

1. Ada 2.080 ribu tempat usaha ditutup

Kasatpol PP DKI: 316.754 Orang Tak Kenakan Masker dan Terjaring Razia Ilustrasi Restoran/Cafe di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Dari data warga yang tidak mengenakan masker, sebanyak 7.361 orang diberikan teguran, 285.762 memilih sanksi kerja sosial, dan 23.631 orang dikenakan denda administrasi.

Kemudian, ada 2.080 tempat usaha atau kerja yang ditutup dan 528 lainnya dikenakan denda.

2. Pemprov DKI kumpulkan denda hingga Rp5,7 miliar

Kasatpol PP DKI: 316.754 Orang Tak Kenakan Masker dan Terjaring Razia Ilustrasi tindak lanjut SatpolPP (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dari data tersebut, tercatat denda yang berhasil dikumpulkan dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000. Kemudian denda dari tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp2.093.650.000.

Total keseluruhan denda penertiban pelaksanaan protokol kesehatan yang dikumpulkan Peprov DKI Jakarta mencapai Rp5.705.695.000.

3. Penertiban dilakukan secara acak

Kasatpol PP DKI: 316.754 Orang Tak Kenakan Masker dan Terjaring Razia Penugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Penertiban di DKI Jakarta, kata Arifin, didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 79 dan 101 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1295 Tahun 2020.

Lokasi penertiban ditentukan secara acak di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan sistem prioritas.

Misalnya, Satpol PP kecamatan memiliki titik prioritas dan titik lokasi yang rutin diawasi dalam wilayah kerjanya.

Hingga 7 Januari 2020 kasus COVID-19 di Jakarta tercatat mencapai 197.699 kasus. Dari jumlah itu, 176.882 pasien sudah dinyatakan sembuh, kemudian 17.382 pasien dalam perawatan, dan 3.435 orang dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 17 Januari 2021

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya