Kasus Bayi Tertukar Selesai, KPPPA: Pembelajaran agar RS Hati-hati

Jakarta, IDN Times - Dua bayi yang tertukar selama satu tahun di Bogor, Jawa Barat, akhirnya kembali ke pelukan ibu masing-masing. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga berharap kasus ini bisa jadi pelajaran bagi rumah sakit atau lembaga kesehatan lain agar lebih berhati-hati.
Bintang hadir dalam proses penyerahan bayi tersebut kepada orangtua biologisnya di Polres Bogor, Jumat (29/9/2023).
“Harapannya, proses ini dapat memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kedua belah pihak keluarga. Selain itu, juga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terlebih bagi rumah sakit, rumah bersalin, maupun lembaga kesehatan lainnya untuk bisa lebih berhati-hati, sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali ke depannya,” kata Bintang dalam keterangannya, dilansir Minggu (10/1/2023).
Baca Juga: Kelanjutan Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Polisi Dalami Kelalaian
1. Kembali ke pelukan ibu masing-masing usai bonding sebulan
Proses membangun ikatan atau bonding pada masing-masing anak telah dilakukan selama sebulan. Ini dilakukan usai keduanya terpisah dari orangtua biologisnya selama setahun. Bintang menjelaskan proses ini merupakan kesepakatan kedua keluarga.
Upaya pengembalian anak itu sudah sejalan dengan amanat yang tertuang dalam dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 7, bahwa setiap anak berhak mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh orangtua sendiri.
Baca Juga: KemenPPPA: Pengembalian Kasus Bayi Tertukar Butuh Proses Sebulan
2. Ada pendampingan psikososial berkelanjutan
Setelah bayi itu diserahkan kepada orangtua masing-masing, Bintang mengingatkan pentingnya pendampingan psikososial. Hal itu dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan tekanan psikis karena dua orangtua itu telah lama berpisah dengan anak biologisnya.
“Sebelumnya, juga pendampingan sudah diberikan, termasuk pada saat proses bonding. Pendampingan psikologis ini akan tetap dilakukan secara konsisten dan intens oleh psikolog dari KemenPPPA berkoordinasi dengan Tim yang telah disiapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Bayi di Bogor yang Tertukar, Hasil Tes DNA Negatif
3. Perlu perhatikan pemenuhan dan perlindungan hak anak
Pengasuhan optimal kedua anak perlu memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak-haknya. Keluarga juga diharapkan selalu berproses membersamai sang anak, hingga terjalin rasa nyaman dan ikatan yang lebih baik.
“Penyelesaian kasus berdasarkan keadilan restorative sangat penting untuk mengutamakan hak-hak anak dan pendekatan ini diharapkan menguntungkan secara kekeluargaan dan persaudaraan agar anak dapat berkumpul bersama keluarga kandungnya,” Kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum.