Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan Polri

Komnas HAM dan Polri memiliki peran masing-masing

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya tidak tumpang tindih dengan polisi dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufan menyusul banyaknya penilaian miring soal proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang dilakukan Komnas HAM.

"Saya tahu ada berbagai komentar di luar yang mengesankan seolah-seolah Komnas HAM berlomba atau overlap dengan tugas kepolisian, baik tim khusus maupun penyidik. Perlu saya tegaskan, hampir setiap hari ada koordinasi yang sangat baik antara Komnas HAM dan Mabes Polri, baik itu timsusnya maupun penyidiknya," kata Taufan dalam keterangan video resmi, dilansir, Kamis (11/8/2022).

1. Tidak ada perlombaan atau salip menyalip

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan PolriKetua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Taufan mengatakan, dalam berbagai kesempatan, para petinggi polisi juga kerap hadir ke Komnas HAM untuk mendampingi pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada sejumlah pihak.

Menurut dia, hal itu menjadi bukti bahwa Komnas HAM dan Mabes Polri tidak berlomba atau salip-menyalip. Termasuk juga tidak ada kesan bahwa pihaknya menjadi juru bicara (jubir) Polri.

"Kalau kami jadi jubir kepolisian, maka publik tidak akan melihat bagaimana langkah-langkah atau pernyataan kami pada tahap awal yang justru bertolak belakang dengan informasi yang pertama sekali dikeluarkan penyidik," kata dia.

Apalagi, kata dia, hasil penyelidikan tahap awal itu diketahui terdapat berbagai langkah-langkah pengaburan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Komnas HAM: Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Penting Dijawab

2. Tetap bandingkan temuan polisi

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan PolriSuasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Taufan mengatakan, dengan kerja sama yang dibangun bersama kepolisian, konstruksi yang lebih mendekati fakta sebenarnya dalam kasus tersebut pun mulai terlihat.

Walaupun, kata dia, belum 100 persen apakah hal tersebut benar atau tidak sehingga akan terus diuji. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Mabes Polri pun akan dibandingkan dengan temuan yang pihaknya miliki.

"Apa yang dilakukan oleh Mabes Polri itu akan dibandingkan dengan temuan-temuan kami yang lain sehingga sebagaimana arahan Pak Jokowi agar kasus ini dibuka seterang-terangnya bisa didapatkan," kata dia.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ada Indikasi Obstruction of Justice

3. Pastikan soal pelanggaran HAM

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan PolriRumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taufan mengakui bahwa penyidik kepolisian lebih berperan untuk mencari pelaku dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Komnas HAM lebih berperan memastikan isu-isu HAM dalam proses hukumnya. Baik itu di dalam tahap awal penyelidikan, penyidikan, hingga setelah kasus naik ke meja hijau.

"Komnas HAM sejalan dengan mandat UU 39 Tahun 1999, memiliki mandat dan tupoksi untuk menyelidiki dan memantau peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM. Komnas HAM juga memiliki mandat yang dituangkan di dalam MoU antara Komnas HAM dan Kapolri mengenai tugas fungsi sebagai pengawas eksternal Polri," ujar dia.

4. Alasan Komnas HAM tak masuk Tim Khusus Polri

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan PolriKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Melalui tugas dan mandat tersebut, kata dia, dalam kasus Brigadir J, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait dengan hak untuk hidup, prinsip fair trial, hingga access to justice bagi setiap orang yang terlibat.

Komnas HAM juga harus menjaga imparsialitas agar pihaknya dengan tidak masuk ke dalam Tim Khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, dalam penanganan kasus itu. 

"Kapan saja atau apa saja yang terkait dengan tugas kami melakukan pemantauan dan penyelidikan, membutuhkan bahan-bahan, data-data atau orang-orang yang kami minta hadir di Komnas HAM itu dibuka selebar-lebarnya," kata dia.

Taufan juga memastikan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan kendala dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut bersama Polri.

Baca Juga: Komnas HAM Akan Dalami soal Sidik Jari di Senjata Kasus Brigadir J

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya