Kasus COVID-19 RI Naik, Aturan Perjalanan Luar Negeri Diperketat

Tertuang dalam SE No. 22 Tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Demi meningkatkan perlindungan masyarakat saat bepergian di tengah pandemik COVID-19 yang kembali meningkat, Pemerintah Indonesia menyesuaikan aturan perjalanan baru baik untuk dalam dan luar negeri.

Penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sedangkan, kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, dilansir Sabtu (9/7/2022).

Dua SE ini, kata Wiku, menyesuaikan perkembangan COVID-19 di Indonesia. Saat ini, kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472. Lalu, angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

1. PPLN wajibkan vaksinasi dosis kedua kecuali anak berusia kurang dari 18 tahun

Kasus COVID-19 RI Naik, Aturan Perjalanan Luar Negeri Diperketat(Ribuan calon penumpang antre masuk ke dalam Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Penyesuaian terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam SE No.22/2022 antara lain adalah pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia, juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus. 

Kemudian, akan ada skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait COVID-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.

Baca Juga: Aturan Baru Satgas: PPLN Masuk RI Tak Perlu Tes Swab PCR

2. WNA wajib booster di negara keberangkatan

Kasus COVID-19 RI Naik, Aturan Perjalanan Luar Negeri DiperketatWarga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selanjutnya adalah penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi bagi WNI itu sendiri, nantinya akan ditanggung pemerintah.

Sedangkan, untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

3. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib lampirkan bukti booster

Kasus COVID-19 RI Naik, Aturan Perjalanan Luar Negeri DiperketatVaksin booster mulai disuntikkan kepada warga (IDN Times/Herka Yanis)

Pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia juga diatur dalam SE ini.

WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang di mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," kata Wiku.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Naiknya Kasus Positif COVID-19 Harus Diwaspadai

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya