Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Ditutup, Begini Respons KPPPA 

Kasus ditutup karena kurang bukti

Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dihentikan setelah Polda Sulawesi Selatan memutuskan tidak meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama beberapa pihak memastikan upaya pendampingan dan pemulihan terhadap tiga anak.

“Pendampingan dan upaya pemulihan terhadap beberapa pihak dalam kasus ini, yaitu terhadap tiga anak dan kedua orang tuanya, tetap akan kami koordinasikan pendampingannya,” Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar saat berada di Mapolda Sulawesi Selatan, dilansir Senin (23/5/2022).

1. Akan ada asesmen lanjutan untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Ditutup, Begini Respons KPPPA Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar menjelaskan Kemen PPPA bersama dengan Kementerian atau lembaga terkait serta pemerintah daerah dan pendamping anak akan dilakukan asesmen lanjutan untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan yang tepat bagi pihak-pihak terkait.

Upaya pendampingan, pemulihan dan perlindungan, menurut Nahar akan dilaksanakan dan difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Ayah Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, KemenPPPA: Tak Siap Mengasuh

2. Polda Sulawesi Selatan menutup dugaan kasus pemerkosaan

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Ditutup, Begini Respons KPPPA Polisi menggelar konferensi pers dugaan kasus perkosaan tiga anak asal Luwu Timur di Polda Sulsel, Jumat (20/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kemen PPPA, Nahar melanjutkan, akan tetap berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas PPPA Kabupaten Luwu Timur selama masa pendampingan oleh LPSK.

Perlu diketahui, Polda Sulawesi Selatan menutup kasus dugaan perkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur karena permasalahan kurangnya bukti.

"Hasil gelar tadi itu tidak cukup bukti jadi kasus ini ditutup," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, di lobi Mapolda Sulawesi Selatan,Jumat (20/5/2022) sore.

3. Setelah penyidikan tidak ada peristiwa pidana

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Ditutup, Begini Respons KPPPA Polisi menggelar konferensi pers dugaan kasus perkosaan tiga anak asal Luwu Timur di Polda Sulsel, Jumat (20/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Polda Sulsel memastikan kasus perkosaan anak di Lutim telah ditutup, artinya tidak ada lagi pelapor yakni orangtua atau ibu ketiga anak, dan terlapor yakni ayah mereka.

"Saya pastikan lagi, baik pelapor maupun terlapor itu tidak ada lagi. Dan soal laporan balik itu nanti kita lihat," lanjut Komang.

Sebelumnya, pelapor R melapor di Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019, terkait dugaan perkosaan tiga anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Dengan demikian ada dua kesimpulan dari hasil gelar perkara kasus ini.

"Pertama tidak tepat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak adanya peristiwa pidana. Kedua, dilaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan yang difasilitasi oleh LPSK," ujarnya.

4. Kasus viral usai dilaporkan oleh Project Multatuli

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Ditutup, Begini Respons KPPPA Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat menjawab pertanyaan wartawan. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sempat jadi pembicaraan di media sosial. Tagar #PercumaLaporPolisi akhirnya jadi trending topic di Twitter pada 8 Oktober 2021.

Kasus yang dilaporkan ibu korban pada tahun 2019 itu viral usai dimuat kembali oleh Project Multatuli. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.

Baca Juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Gimana Nasib Korban?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya