Kasus Gontor, KPAI Soroti Kekerasan Anak yang Masih Terjadi

KPAI juga menyoroti pola kekerasan sistematis di pesantren

Jakarta, IDN Times - Kekerasan pada anak di sekolah berbasis asrama kembali terjadi. AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pulang ke rumahnya dalam keadaan tidak bernyawa.

Belakangan diketahui bahwa penganiayaan menjadi latar belakang kematian AM. Bukan hanya itu, ternyata dia mengalami kekerasan yang diduga dilakukan seniornya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, kasus kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan masih tinggi.

Pada tahun 2021, KPAI mencatat bahwa tren kasus klaster perlindungan anak didominasi salah satunya kekerasan fisik dan atau psikis yang mencapai 1.138 kasus.

“Kasus kekerasan fisik dan psikis, anak korban penganiayaan mencapai 574 kasus, anak korban kekerasan psikis 515 kasus, anak korban pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran terdapat 14 kasus,” kata Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangannya, dilansir Jumat (9/9/2022).

KPAI menjelaskan, pelaku kekerasan fisik atau psikis pada anak umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban dan sebagian kecil tidak dikenal oleh korban.

"Pelaku cukup variatif, yaitu teman korban, tetangga, kenalan korban, orangtua, oknum pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, serta oknum aparat," kata dia.

Baca Juga: Santri Korban Penganiayaan di Gontor Sempat Curhat Tak Betah

1. Kasus perundungan berupa kekerasan di di dunia pendidikan

Kasus Gontor, KPAI Soroti Kekerasan Anak yang Masih TerjadiForpimda Jombang pantau PTM di SMA 3. IDN Times/Zainul Arifin

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan, kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan juga terus terjadi. 

Tiga dosa besar di dunia pendidikan menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim adalah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

KPAI mencatat, pada semester pertama 2022 ada sejumlah kasus kekerasan berupa perundungan dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan.

Kasus-kasus tersebut dilakukan oleh pendidik dan sesama peserta didik, baik yang diadukan ke KPAI maupun tidak. 

"Sejak Januari-Juni 2021, ada lima kasus perundungan berupa kekerasan yang dilakukan pendidik kepada peserta didik. Itu terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur)," kata Retno.

Baca Juga: Orangtua Santri Gontor Korban Kekerasan: Cukup Anak Saya

2. Kasus pengeroyokan di MTs Kotamobagu, Sulawesi Utara

Kasus Gontor, KPAI Soroti Kekerasan Anak yang Masih TerjadiIlustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Sebagai pengingat, pada Juni 2022 lalu juga terjadi pengeroyokan di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Akibat pengeroyokan tersebut, BT (13 tahun) meninggal dunia.

BT diduga mengalami pengeroyokan oleh 9 temannya. Ia diduga diikat, ditutup matanya, dan dipukul di bagian perut berkali-kali. 

Saat pulang ke rumah, BT mengaku sakit pada bagian perutnya. Namun usai dapat perawatan di rumah sakit, BT kemudian meninggal dunia. 

Baca Juga: Belum Setahun, Kekerasan Seksual Anak di Lamongan Capai 19 Kasus

3. Relasi pendidik sebaya dengan kekerasan di pesantren

Kasus Gontor, KPAI Soroti Kekerasan Anak yang Masih TerjadiIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara itu, Komisioner KPAI, Jasra Putra, dalam menanggapi kasus penganiayaan di pesantren Gontor juga menyoroti adanya pola kekerasan sistematis yang terjadi di pesantren.

Dia mengatakan, di lembaga pendidikan berasrama, kerap kali banyak santri yang sudah lulus diperbantukan untuk menertibkan santri yang masih mengenyam pendidikan. Istilah ini biasa disebut sebagai pengabdian setelah lulus.

Dalam konteks ini, kata Jasra, harus jelas tugas mantan santri dalam menertibkan adik-adiknya dan siapa saja yang memberikan mandat penugasan.

"Tentu karena terjadi di lembaga, ada kewajiban yang tidak boleh lepas, karena selama ini mereka baik korban maupun pelaku dididik di sana dengan tujuan pendidikan karakter. Pertanyaannya, pendidikan karakter yang mana dengan terjadinya sekian banyak pelaku kekerasan," kata dia, kepada IDN Times, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Autopsi Santri Gontor Selesai, Dokter Ungkap Kondisi Jasad Albar

4. Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan juga sering terjadi

Kasus Gontor, KPAI Soroti Kekerasan Anak yang Masih TerjadiSeorang guru saat mengatur jalur para siswa yang pulang setelah ikut PTM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sementara dari kasus kekerasan seksual, lingkungan pendidikan menjadi penyumbang apling banyak.

Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2021 menyampaikan, dari 67 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan sepanjang 2015-2021, tampak bahwa perguruan tinggi (PT) menempati urutan pertama (35 persen), disusul pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam (16 persen), dan di level SMA atau SMK (15 persen). 

Kasus kekerasan seksual di beberapa pesantren pada 2021 sempat menjadi perbincangan publik ditangani oleh KPAI. Khusus pesantren, kasus yang belakangan jadi perhatian adalah pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren di Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Pesantren, Begini Reaksi Ketum PP Muhammadiyah 

5. Kementerian Agama baru akan terbitkan aturan

Kasus Gontor, KPAI Soroti Kekerasan Anak yang Masih TerjadiIlustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang.

Dengan rentetan kasus kekerasan yang sudah terjadi, Kemenag baru akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menjelaskan, pihaknya terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan.

Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Santri di Gontor Tewas, Kemenag Segera Buat Aturan Cegah Kekerasan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya