Kasus KDRT di Depok Diduga Berulang, Suami Bisa Diancam Pasal Tambahan

Ancaman hukuman sang suami bisa bertambah sepertiga

Jakarta, IDN Times - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri di Depok terjadi berulang.

Dia mengatakan, sang istri yakni Putri Balqis Chairunisyah Siregar sudah mengalami kekerasan berulang dari suaminya berinisal Bani Idham Fitrianto Bayumi. Maka, sang suami juga ditetapkan jadi tersangka KDRT dan terancam dijerat dengan pasal tambahan.

“Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut,” ujar Hengki dikutip dalam keterangan tertulis Jumat (2/6/23).

 

1. Ancaman hukuman sang suami bisa bertambah sepertiga

Kasus KDRT di Depok Diduga Berulang, Suami Bisa Diancam Pasal TambahanIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menyampaikan jika nanti ke depannya dalam proses penyidikan terbukti perbuatan berulang, ancaman hukuman Bani Idham Fitrianto Bayumi bisa bertambah.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” kata Hengki.

Kini kasus KDRT istri di depok telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Depok.

 

Baca Juga: Suami Kasus KDRT Viral di Depok Buka Suara soal Pemicu Pertengkaran

2. Istri sempat ditahan padahal turut jadi korban KDRT

Kasus KDRT di Depok Diduga Berulang, Suami Bisa Diancam Pasal TambahanKuasa hukum Bani, Eka Sumanjaya dan Maria Lince Manurung memperlihatkan sejumlah foto bukti KDRT yang dialami kliennya di kawasan Cinere, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebagaimana diketahui, kasus antara pasangan suami istri ini viral di media sosial. Terlebih, sang istri yang juga alami KDRT tersebut dinyatakan jadi tersangka dan sempat ditahan beberapa hari.  

"Ini kakak kandung gue namanya PB, dia korban KDRT suaminya (hampir mati) tetapi sekarang status dia adalah tersangka karna suaminya lapor balik," tulis adik PB yakni Sahara Hanum dalam Instagram-nya, dilansir Kamis (25/5/2023).

"Sampai di tahan polres depok unit PPa tidak pulang ninggalin tiga anaknya yang masih kecil dan harus di dampingi sekolah, didesak untuk berdamai dengan pihak suami sampai dipaksa menandatangani surat tambahan penahanan buat kakak gue kalo gak mau gak tanda tangan damai," lanjut dia.

 

3. Buka peluang konfrontasi Suami-Istri

Kasus KDRT di Depok Diduga Berulang, Suami Bisa Diancam Pasal TambahanKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya membuka kemungkinan melakukan konfrontasi kepada pasangan suami istri, yakni Bani Idham Fitrianto Bayumi dan Putri Balqis Chairunisyah Siregar, yang terlibat kasus KDRT.  

Bani Idham dan dan Putri Balqis sama-sama membuat laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tanggah (KDRT) yang mereka alami di Depok, Jawa Barat. Keduanya kini sama-sama berstatus tersangka.

“Dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan (konfrontasi),” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Polisi: Istri Korban KDRT di Depok Laporkan Suaminya Tahun 2016

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya