Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil Penjual Minyak Pembersih

Polisi juga periksa saksi ahli dari KemenPUPR dan BPOM

Jakarta, IDN Times - Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Kini polisi akan memanggil sejumlah saksi ahli dan saksi tambahan untuk diperiksa, bahkan polisi juga akan memanggil penjual minyak lobi atau cairan pembersih yang digunakan di gedung Kejagung.

"Hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari Kementerian PUPR, BPOM, dan saksi penjual Dust Cleaner merek TOP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Selidiki Penyebab Kebakaran, Polisi Panggil 2 Kasubag di Kejagung

1. Penyidik periksa enam saksi internal dari kejagung

Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil Penjual Minyak PembersihFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Selain itu, juga ada enam orang saksi yang akan diperiksa pada hari ini. Sambo menjelaskan, saksi tersebut adalah pihak internal Kejagung. Tapi dia tidak merinci identitas para saksi tersebut.

"Hari ini tim penyidik gabungan Polri memeriksa enam orang saksi kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung," ujar Sambo.

2. Adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran Kejagung

Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil Penjual Minyak PembersihBendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit telah menaikkan status kasus kebakaran Kejagung menjadi penyidikan.

Keputusan ini diambil karena adanya dugaan tindak pidana dari kasus kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu.

"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis, 17 September 2020.

Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan kebakaran, sedangkan Pasal 187 menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," kata Listyo.

3. Kebakaran terjadi saat salah satu ruangan di lantai enam kejagung sedang direnovasi

Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil Penjual Minyak PembersihFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Dalam proses penelusurannya, tim penyidik gabungan mendapatkan fakta bahwa ada sejumlah tukang bangunan yang sedang memperbaiki ruangan di lantai enam gedung tersebut sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB.

Kebakaran kemudian terjadi pada pukul 18.15 WIB dan terjadi bukan karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting.

Api awalnya mulai menjalar dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.

Kebakaran cepat menyebar karena akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung berbahan dasar mudah terbakar, seperti gipsum maupun parkit.

Baca Juga: Cek Detik-detik Kebakaran Kejagung, Polisi Amankan 24 CCTV

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya