Kasus Kekerasan Seksual di Depok, 21 Korban Melapor ke Tim Pendamping

Namun, baru 2 korban yang resmi melapor ke kepolisian

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual pada anak di lingkungan rumah ibadah di Kota Depok, Jawa Barat, semakin berkembang. Kuasa hukum korban yakni Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, kini sudah ada 21 orang korban yang melapor pada tim pendamping.

Selain itu, pihak rumah ibadah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membuka pos pengaduan pada 30 Juni dan 2-3 Juli.

"Pos pengaduan tersebut langsung dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM, Chaerul Anam beserta 4 orang stafnya. Pos Pengaduan ini sebagai respons atas pengaduan orang tua korban yang datang mengadu ke Komnas HAM pada hari Jumat 26 Juni 2020," ujar Tigor dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

1. Baru dua korban yang melapor ke pihak kepolisian

Kasus Kekerasan Seksual di Depok, 21 Korban Melapor ke Tim PendampingIlustrasi pelecehan kepada anak dibawah umur (IDN Times)

Sementara itu, penyidikan kasus pencabulan dan kekerasan seksual ini masih ditangani oleh Polres Depok. Dari 21 korban yang melapor ke tim pendamping, baru 2 orang korban yang melapor kepada pihak kepolisian.

Selain itu sudah ada 5 orang saksi yang juga masih diperiksa oleh Polres Depok.

Baca Juga: KPAI Diminta Bantu Korban Kekerasan Seksual di Depok Melapor Polisi

2. Pos pengaduan dibuka untuk cari informasi dari korban hingga keluarga

Kasus Kekerasan Seksual di Depok, 21 Korban Melapor ke Tim PendampingAzas Tigor Nainggolan, Sidang Class Action Banjir Jakarta 2020 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pos pengaduan tersebut dibuka untuk mendapatkan informasi langsung dari para korban, orang tua serta pengurus rumah ibadah.

Setelah menerima pengaduan para korban, Komnas HAM melakukan penanganan atas kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak di bawah umur yang aktif dalam kegiatan di rumah ibadah itu.

3. Pelaku sudah jalankan aksi selama 20 tahun

Kasus Kekerasan Seksual di Depok, 21 Korban Melapor ke Tim PendampingIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah ibadah ini dilakukan oleh SPM (42) yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu 14 Juni 2020.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jabatan sebagai pendamping anak di rumah ibadah itu. Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah, pelaku melakukan aksinya selama 20 tahun.

Dalam keterangan sebelumnya, Tigor juga menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak korban berbenah perkakas di rumah ibadah dan dibawa ke suatu ruangan, lalu menjalankan aksinya.

4. Minta keluarga tidak berdamai dengan predator anak

Kasus Kekerasan Seksual di Depok, 21 Korban Melapor ke Tim PendampingIlustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Sebelumnya, Tigor juga meminta agar keluarga korban tidak bungkam dan berani membongkar kasus kekerasan dan pelecehan di rumah ibadah. Dia berpesan agar keluarga tidak memilih berdamai dan membuka pintu maaf bagi predator anak.

"Artinya kita mendukung si predator bebas merusak dan jatuhnya korban berikutnya," kata dia.

Dia juga berharap agar keluarga korban tidak menerima bentuk pendekatan guna menutupi kasus. Tigor berpesan agar tak ada pihak yang berusaha untuk mendamaikan apalagi menutupi proses pembongkaran kasus kejahatan seksual hanya untuk memperbaiki citra.

"Cara dan sikap berpihak pada korban ini menunjukkan gereja dan pengurus dan umat rumah ibadah di Depok ingin membangun gereja yang ramah dan aman bagi anak, yang merupakan masa depan gereja," ujarnya.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Anak di Depok Disebut Kejahatan Sistematis

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya