Kasus Kerusuhan Mei 2019, Eks Danjen Kopassus Penuhi Panggilan Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim. "Iya (hadir) kan panggilannya hari ini," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Hendak Diperiksa Polisi, Soenarko Beralasan Sedang Medical Check Up
1. Pemanggilan untuk kepastian hukum
Pemeriksaan Soenarko berdasar Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum, bertanggal 14 Oktober 2020. Dia dipanggil untuk dimintai kesaksian lebih lanjut, terkait kasus yang menjeratnya. Namun dia absen dan meminta penjadwalan ulang.
"Agendanya besok (Selasa), saya sudah tanya penyidik. Kita tunggu saya ya. Seperti biasa, penyidik biasanya antara jam 9 ya, kita tunggu saja. Normatifnya begitu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 19 Oktober 2020.
2. Soenarko absen karena medical check up
Editor’s picks
Soenarko sedianya hadir pada Jumat, 16 Oktober 2020, tapi Fery Firman menyampaikan pada penyidik Polri bahwa kliennya meminta perubahan jadwal pemeriksaan karena satu alasan.
"Tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RS Pondok Indah, PH (penasihat hukum) mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2020.
3. Soenarko melanggar undang-undang tentang senjata api
Bareskrim Polri mengatakan pemanggilan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) itu berkaitan dalam rangka kepastian hukum.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya mengumumkan bahwa mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, pada 21 Mei 2019.
Soenarko memang sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, serta 102 purnawirawan TNI/Polri.
Soenarko ditangkap kepolisian terkait dugaan penyelundupan senjata. Namanya terseret dalam sengkarut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019, dan Soenarko diduga punya peran untuk menyelundupkan senjata dalam peristiwa tersebut.
Soenarko dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang Senjata Api.
Baca Juga: Kontroversi Penangguhan Soenarko, Pakar Hukum: Itu Bukan Intervensi