Kasus Obat Kedaluwarsa, Kuasa Hukum Korban: SP3 Saja Cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkembangan kasus pemberian obat kedaluwarsa, Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara, masih berlangsung.
Walau pun sang apoteker mengaku lalai karena memberikan obat kedaluwarsa kepada dua orang ibu hamil yakni Novi (21) dan Winda (23), polisi belum bisa menetapkan siapa tersangka di balik kejadian ini.
Pius Situmorang, kuasa hukum korban pemberian obat kedaluwarsa mengatakan belum menerima perkembangan kasus tersebut.
"Sampai sekarang belum tahu perkembangannya seperti apa karena saya masih pantau di beberapa media, tapi memang saya mungkin dalam waktu dekat ini akan coba minta ke polisi terkait perkembangan kasus," ujar Pius saat dihubungi IDN Times, Sabtu (31/8).
1. Akan ajukan SP2HP
Pius Situmorang masih memantau jalannya kasus pemberian obat kedaluwarsa. Ke depannya, Pius akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.
"Rencananya sih kita itu tadi akan mengajukan SP2HP, kita akan minta itu ya surat perkembangan hasil penyelidikan karena itu merupakan wewenang pelapor mengetahui sejauh mana proses hukum itu sudah berjalan," ujar Pius pada IDN Times.
Baca Juga: Apoteker Akui Lalai, Kasus Obat Kedaluwarsa Belum Ada Tersangka
2. Polisi bingung tetapkan pasal
Menurut Pius, proses penyidikan terkendala karena polisi merasa bingung dalam menentukan pasal yang tepat, padahal dalam laporannya Pius merasa pasal yang digunakan sudah tepat, korban melaporkan pihak puskesmas ke Polsek Metro Penjaringan dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999. Laporan tersebut dengan nomor LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ.
"Ada pembicaraan bahwa mereka bingung-bingung terkait proses hukumnya ini jadi mau pasal apa yang diterapkan sementara pasalnya sudah jelas dalam pelaporan itu, mereka itu bingung bahwa katanya enggak masuk, setelah dilakukan analisis hukum pasal ini tidak masuk," kata Pius.
3. Jika tidak ada indikasi kejahatan, akan diberikan SP3
Atas dasar dalih tidak menemukan pasal yang tepat, Pius menegaskan bahwa bila tidak ada indikasi kejahatan kasus ini lebih baik di SP3-kan saja. SP3 sendiri adalah Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
"Ya sudah kalau memang gak masuk pasalnya, ya sudahlah jadi SP3-kan saja kalau memang gak ada kejahatan di SP3 aja biar ada kepastian di masyarakat," tegas Pius.
Baca Juga: Gelar Operasi Obat Kedaluwarsa di Puskesmas, Tim Intelijen Diturunkan