Kasus Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Minta Tak Hakimi Kepala BPBJ

Blessmiyanda masih dalam proses pemeriksaan inspektorat DKI

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan merespons ungkapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengedepankan asas praduga tak bersalah pada kasus pengaduan dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan Blessmiyanda.

Menurut dia, Anies meminta seluruh elemen tidak menghakimi Blessmiyanda terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

"Dengan kata lain penafsiran saya kira-kira Pak Anies ini mengajak seluruh elemen tidak menghakimi Pak Bless sebelum adanya putusan yang mutlak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," kata Suriaman kepada IDN Times, Selasa (30/3/2021).

1. Blessmiyanda belum bisa dinilai bersalah

Kasus Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Minta Tak Hakimi Kepala BPBJIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia juga mengatakan bahwa jika ditelaah melalui aturan, asas praduga tak bersalah punya arti wajib dianggap tak bersalah hingga adanya putusan dari pengadilan. Maka dari itu Blessmiyanda tak bisa dinilai bersalah sebelum waktunya.

"Atau dalam konteks Pak Bless sampai keluarnya pemeriksaan inspektorat," ujar dia.

Suriaman menjelaskan bahwa proses penonaktifan kliennya telah dilakukan pada Jumat (26/3/2021).

"Sejak Jumat kemarin nonaktif, berarti dari Senin-Selasa diperiksa," kata dia.

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Kesempatan Kepala BPBJ Jelaskan Kasus Pelecehan

2. Keputusan Anies nonaktifkan Blessmiyanda dinilai tepat

Kasus Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Minta Tak Hakimi Kepala BPBJGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan resmi menonaktifka Blessmiyanda, menurut Suriaman keputusan Anies menonaktifkan kliennya adalah langkah yang tepat agar Blessmiyanda bisa berkonsentrasi menghadapi kasus ini.

"Langkah Pak Anies sudah tepat menonaktifkan Pak Bless. Saya pikir tujuannya agar Pak Bless konsentrasi dalam pemeriksaan Inspektorat," kata dia.

3. LPSK berharap kasus ini bisa selesai sesuai aturan pidana

Kasus Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Minta Tak Hakimi Kepala BPBJIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi kasus ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar kasus pelecehan ini bisa diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku selain mekanisme administrasi internal. Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ. 

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis.

Apabila mengalami kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk berani melapor dan membantunya. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang dapat dihubungi:

Komnas Perempuan

Telepon: 021-3903963

Fax: 021-3903922

Tautan: https://s.id/6Tsdx

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

WhatsApp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual dan Selingkuh, Anies Nonaktifkan Kepala BPBJ

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya