Kasus Pembacokan Sambil Live IG, KemenPPPA: Remaja Butuh Pendampingan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan yang melibatkan remaja marak terjadi. Usai viralnya kasus Klitih atau aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta, kini yang terbaru adalah kasus tiga remaja pelaku pembacokan pelajar ditangkap di Kampung Sindapalay, Sukabumi, Jawa Barat.
Para pelajar ditangkap atas peran mereka masing-masing dalam kekerasan yang menewaskan pelajar berinisial ARSS (15). Kasus ini viral karena pembacokan tersebut dilakukan sambil melakukan siaran langsung di Instagram alias Live IG.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menekankan peran pendampingan keluarga dan lingkungan pada anak-anak yang berada dalam masa remaja.
"Mereka mengalami perkembangan kognitif, emosional dan sosial, sehingga sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua, keluarga, dan masyarakat seperti teman, sekolah dan lingkungan masyarakat," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Remaja yang Bacok Pelajar Sambil Live IG di Sukabumi
1. Kurangnya perhatian orang tua berpotensi anak lakukan kekerasan
Nahar menjelaskan, faktor eksternal yang dapat mempengaruhi anak-anak melakukan kekerasan di antaranya adalah karena kurangnya perhatian orang tua atau anak yang tidak mendapatkan pengasuhan layak.
Selain itu, ada pula pengaruh pertemanan, penyalahgunaan teknologi informasi, dan pengaruh konten-konten negatif juga dapat memicu anak melakukan kekerasan.
Baca Juga: 15 Terduga Pelaku Klitih Bumijo Tertangkap, Mayoritas masih Remaja
2. Hukuman mengacu pada SPPA
Dalam kasus pembacokan yang terjadi di Sukabumi, Nahar mengatakan pelaku kekerasan yang belum berusia 18 tahun, penanganan hukumnya harus sesuai dengan undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memang berbeda dengan dewasa.
"Jika pelakunya berusia anak atau belum berusia 18 tahun, maka proses hukumnya mengacu pada UU 11 Tahun 2012 tentang SPPA," kata Nahar.
Baca Juga: Anggota DPR RI Dukung Pelajar Pelaku Klitih Diproses Hukum
3. Korban sempat menuding pelaku mencoret nama sekolah
Dalam kasus pembacokan pelajari di Sukabumi, polisi menangkap tiga anak yaknin DA (14), RA (14) dan ABB (14). Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin menjelaskan korban dibacok dengan celurit oleh DA hingga tewas, sedangkan AAB berperan sebagai joki motor.
RA ditangkap karena melakukan siaran langsung di Instagram saat pembacokan terjadi. Pembacokan pelajar itu dipicu karena korban menuduh pelaku mencoret nama sekolahnya.
Korban dan pelaku cekcok hingga bertemu dan berduel pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Kemudian saat bertemu, DA langsung turun dari motor dan lari mengejar korban. Sedangkan RA langsung melakukan siaran langsung di media sosialnya