Kasus Pemerkosaan Baru Direspons Usai Viral, Ini Kata Komnas Perempuan

Penanganan hukum yang ada tak terintegerasi sistem pemulihan

Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan menimpa seorang perempuan berinisial AF pada 13 Agustus 2019 di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Kasus ini viral setelah korban bersuara di akun media sosial miliknya. Akhirnya  pelaku pemerkosaan berinisial RD diringkus polisi, meski sudah satu tahun sejak kejadian.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Dewi Kanti mengatakan fenomena korban pelecehan dan kekerasan seksual yang berani bersuara lewat media sosial, karena supaya korban mendapat dukungan publik.

"Fenomena tersebut merupakan upaya korban menempuh keadilan agar negara hadir setelah upayanya selama setahun tidak terpenuhi dan diabaikan. Korban memandang bahwa media sosial ditempuh agar mendapat dukungan publik, untuk turut bersimpati membantu upayanya menempuh keadilan," kata dia kepada IDN Times, Senin 10 Agustus 2020 malam.

1. Korban penting mendapatkan bantuan hukum yang mudah diakses

Kasus Pemerkosaan Baru Direspons Usai Viral, Ini Kata Komnas PerempuanIDN Times/Wildan Ibnu

Belajar dari kasus AF, Dewi mengatakan, fenomena ini menggambarkan korban kekerasan seksual perlu dan penting untuk mendapatkan bantuan hukum, serta layanan pemilihan psikologis yang mudah diakses.

Salah satunya adalah dengan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Itu mengapa kami dan jaringan masyarakat sipil mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Dewi.

Baca Juga: Pemerkosa Viral di Bintaro Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

2. Aparatur penegak hukum berperspektif terbatas soal korban dan perempuan

Kasus Pemerkosaan Baru Direspons Usai Viral, Ini Kata Komnas PerempuanBarang bukti perkosaan di Bintaro (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurut Dewi, saat ini aparatur penegak hukum masih memiliki perspektif yang terbatas tentang perempuan dan korban. Serta penanganan hukum saat ini tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban.

Karena tujuan RUU PKS, kata dia, adalah untuk menjamin terlaksananya kewajiban negara melindungi warga negara, khususnya perempuan dari kekerasan seksual, melakukan pencegahan kekerasan seksual, memenuhi rasa keadilan korban, keluarga korban dan masyarakat.

Selain itu, lanjut Dewi, RUU PKS untuk membangun sistem penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Serta mendorong peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

3. Polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku karena tidak ada bukti dan saksi

Kasus Pemerkosaan Baru Direspons Usai Viral, Ini Kata Komnas PerempuanIlustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Kisah AF mendadak viral di media sosial setelah dia berani menyuarakan pemerkosaan yang ia alami tahun lalu di rumahnya sendiri. Abraham Srijaya, pengacara korban mengatakan korban menyuarakan kasus ke media sosial karena ingin mendapat keadilan dari kasus yang terjadi satu tahun lalu.

Hal ini juga menjadi salah satu pesan yang disampaikan pihaknya kepada polisi.

"Kita menjelaskan kenapa kasus ini di-blow up, ya karena korban kan mencari keadilan, karena mungkin banyak orang lain yang ga berani speak up, dengan adanya ini mungkin bisa memacu mereka mendapatkan keadilan," kata Abraham di Mapolres Tangsel, Senin 10 Agustus 2020.

Sementara, menanggapi soal lambannya penanganan kasus ini, Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan menyatakan, mereka kesulitan menangkap pelaku pemerkosaan terhadap AF di Bintaro karena kekurangan saksi dan bukti. 

"Baik korban atau pun saksi-saksi tak ada yang mengenal pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono dalam rilis kasus di Mapolres Tangsel.

4. Nomor kontak lembaga pendampingan bagi korban kekerasan seksual

Kasus Pemerkosaan Baru Direspons Usai Viral, Ini Kata Komnas PerempuanIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika kamu atau ada orang di sekitar kamu yang mengalami kekerasan seksual, segera laporkan. Berikut daftar kontak dan hotline yang dapat kamu dihubungi untuk pendampingan bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan pada perempuan:

Komnas Perempuan
Telpon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com.

Baca Juga: Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pemerkosa Viral di Bintaro

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya