Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Beberkan Eksepsinya

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebut prematur

Jakarta, IDN Times - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang eksepsi pada hari ini dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Perkara ini terkait konten YouTube yang membahas tambang di Intan Jaya, Papua.

Tim Kuasa hukum Fatia menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Eksepsi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Penuntutan dan dakwaan terhadap Fatia juga disebut sebagai bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga Yudisial dan merupakan bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation-SLAPP (Tindakan hukum melawan Partisipasi Publik) yang bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur karena penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Menko Marves LBP seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta/kebenaran yang disampaikan oleh terdakwa Fatia Maulidiyanti," kata anggota Tim Kuasa Hukum Fatia saat bacakan eksepsi.

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut surat dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beritikad baik (malicious Prosecution).

"Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat Jaksa Penuntut Umum untuk menjebak Terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatia Maulidianti," ujar kuasa hukum.

Baca Juga: Pengacara: Luhut Tak Pernah Hadiri Undangan Klarifikasi Podcast Haris

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya